4. Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban umum. Pasal 25 menyebutkan pelarangan berjualan di bagian jalan/trotoar terkecuali apabila jalan/trotoar tersebut telah disetujui oleh Gubernur berubah fungsinya, tentu saja harus memiliki Pergub terlebih dahulu. Hingga saat ini Pergub itu belum ada.
5. Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Perda ini melindungi hak pejalan kaki dengan melarang adanya parkir liar dan aktivitas ekonomi di trotoar.
Banyaknya pelanggaran dalam penutupan jalan tersebut kontradiksi dengan pernyataan Wagub Sandiaga Uno bahwa kebijakan penataan PKL ini sudah sesuai koridor hukum dan paripurna setelah ditelisik secara mendalam oleh biro hukum (Republika.co.id)
Yakin sudah paripurna?
Anda-anda ini pucuk pimpinan. Kepala daerah, bagian dari pemerintahan. Seyogyanya menjadi sebuah teladan yang baik agar rakyat di bawah menjadi masyarakat yang taat hukum. Tidak ada lagi yang berpikir aturan tersebut dibuat untuk dilanggar. Tidak ada lagi yang menabrak dan acuh tak acuh oleh Undang-Undang.
Jika menjadi contoh yang jelek maka akan melahirkan bibit-bibit pengabaian hukum, mengundang masyarakat membuat aturannya sendiri dan berakhir pada anarki.
"If the government becomes a lawbreaker, it breeds contempt for law; it invites every man to become a law unto himself; it invites anarchy" - - Louis Brandeis