Mohon tunggu...
Didno
Didno Mohon Tunggu... Guru - Guru Blogger Youtuber

Guru yang suka ngeblog, jejaring sosial, nonton bola, jalan-jalan, hobi dengan gadget dan teknologi. Info lengkap didno76@yahoo.co.id

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Pengertian dan Tata Cara Taharah atau Bersuci

10 Mei 2021   20:25 Diperbarui: 10 Mei 2021   20:33 2331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bersuci (Dok. Herman Heriana)

Anda mungkin pernah mendengar kata Taharah atau bersuci.  Kalau mendengar kata-kata bersuci pasti ingat dengan pelajaran Pendidikan Agama Islam atau waktu belajar  di Mardrasah tentang Taharah.


Taharah artinya bersuci dari najis dan hadas. Najis adalah kotoran  yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah Swt. sedangkan hadas adalah keadaan tidak suci pada diri seorang muslim yang menyebabkan ia tidak boleh salat , tawaf, dan ibadah lainnya.

Apa saja yang harus dibersihkan? Semua harus dibersihkan, termasuk badan, pakaian, tempat dan lingkungan yang menjadi tempat segala aktivitas kita. Lebih-lebih tempat yang kita gunakan untuk melaksanakan ibadah salat . Lokasi ibadah ini harus suci dari najis dan bersih dari segala kotoran pasti akan menjadi lebih sempurna dan bermakna.


Taharah meliputi 2 hal yaitu: Taharah dari najis dan Taharah dari hadas. Taharah dari najis maksudnya adalah membersihkan sesuatu dari najis. Najis sendiri ada tiga macam najis, yaitu najis mukhaffafah, najis mutawassilah, dan najis mugaladah.


Najis mukhaffafah adalah najis yang ringan, seperti air seni bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan apapun kecuali air susu ibu. Cara menyucikannya sangat mudah, cukup dengan memercikkan atau mengusapkan air yang suci pada permukaan yang terkena najis.

Najis mutawassilah adalah najis pertengahan. Contoh najis jenis ini adalah darah, nanah, air seni, tinja, bangkai binatang, dan sebagainya. Najis jenis ini ada dua macam, yaitu najis hukmiyyah dan najis ainiyyah. Najis hukmiyyah diyakini adanya tetapi tidak nyata wujudnya (zatnya), bau dan rasanya. 

Cara menyucikannya adalah cukup dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis. Sedangkan najis ainiyyah adalah najis yang tampak wujudnya (zat-nya) dan bisa diketahui melalui bau maupun rasanya. Cara menyucikannya adalah dengan menghilangkan  zat, rasa, warna, dan baunya dengan menggunakan air yang suci.

Najis mugaladah adalah najis yang berat. Najis ini bersumber dari anjing dan babi. Cara menyucikkannya melalui beberapa tahap, yaitu dengan membasuh sebanyak  tujuh kali. Satu kali diantaranya menggunakan air yang dicampur dengan tanah.  

Nah, setelah kita mengetahui cara bersuci dari najis. Selanjutnya, bagaimana cara bersuci dari hadas? Hadas ada dua macam, yaitu hadas kecil dan hadas besar.


Kita terkena hadas kecil apabila mengalami/melakukan salah satu dari 4 hal, yaitu:
1. keluar sesuatu dari qubul (kemaluan) dan dubur
2. hilang akal (contoh tidur)
3. bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mukhrim dan
4. menyentuh qubul (kemaluan) dan dubur dengan telapak tangan.

Cara menyucikan hadas kecil dengan ber-wudhu. Apabila tidak ada air atau karena  sesuatu hal, maka bisa dengan tayammum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun