Mohon tunggu...
didit budi ernanto
didit budi ernanto Mohon Tunggu... Freelancer - menulis kala membutuhkan

(ex) jurnalispreneur...(ex) kolumnispreneur....warungpreneur

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Resolusi Antikorupsi

15 Desember 2019   09:11 Diperbarui: 15 Desember 2019   09:17 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Contohnya menggunakan jam kerja untuk kepentingan yang berkaitan dengan pekerjaan. Atau dengan sengaja memolorkan waktu istirahat kerja dan  perilaku tidak tepat waktu alias ngaret. 

Lainnya adalah perilaku menggunakan fasilitas kerja untuk kepentingan personal. Jangankan fasilitas negara, terkadang kita tanpa merasa bersalah menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi.  Mobil inventaris kantor dipakai untuk ke mal. Telepon dengan fasilitas pulsa diisi kantor dipergunakan berkomunikasi bukan untuk kepentingan pekerjaan.

Atau, internet dengan jatah kuota dari kantor dipakai update status dan bersilancar di sosial media pribadi. Main game di komputer yang ada di kantor, disadari atau tidak hal itu juga bisa dikatagorikan sebagai bentuk perbuatan korup dengan menyalahgunakan fasilitas kantor.

Serta, memanfaatkan fasilitas umum di ruang publik bukan untuk peruntukkannya. Contoh yang bisa dilihat kasat mata adalah penyalahgunaan trotoar. Pedestrian yang seharusnya jadi hak pejalan kaki, diambil alih untuk parkir maupun berjualan.

Perilaku-perilaku  koruptif yang lantas terjanjur  menjadi habit  masyarakat. Akibatnya perilaku korup itu disikapi secara permisif.  Memang tidak ada kerugian materi ratusan juta hingga miliaran rupiah yang selalu diidentikkan sebagai bentuk kerugian kejahatan korupsi.

Tetapi, tetap saja ada pihak-pihak yang dirugikan.  Kerja menjadi tidak produktif sehingga berpengaruh terhadap kinerja perusahaan tempat bekerja. Pejalan kaki tak bisa leluasa memperoleh haknya pada trotoar.

Entah disadari atau tidak disadari, hal-hal remeh temeh itu pernah kita lakukan.  Hal-hal kecil yang bilamana dilakukan secara masif memicu lahirnya budaya korupsi.

Oleh karenanya,  hendaknya upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan korupsi bisa dimulai dari diri kita terlebih dahulu. Mulai berkomitmen dan mengimplementasikan untuk tidak melakukan perilaku korup dari hal-hal yang dianggap sepele.

Memang bukan hal gampang. Terlebih lagi  dilakukan di tengah sistem yang terlanjur dicengkeram perilaku korup. Tidak mau menyuap maupun menyogok merupakan perilaku yang dianggap tidak wajar di tengah sistem yang terlanjur menganggap suap dan sogok menyogok sebagai hal lumrah.

Tidak gampang berperilaku jujur dalam sistem yang penuh ketidakjujuran. Sulit  bersikukuh  tidak menggunakan fasilitas kantor, fasilitas umum  untuk kepentingan sendiri di tengah sikap masyarakat yang menganggap hal itu sebagai perilaku yang sudah biasa.

Perilaku seperti itu, memang ibarat menentang derasnya arus. Konsekuensinya label sok bersih, sok suci, bahkan mungkin dikucilkan dari pergaulan harus dihadapi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun