Ada 2 Kode Etik Guru, Anda Pilih Yang Mana?
Oleh ayah didi
"Di sinilah kode etik guru mengambil peran penting sebagai pedoman dalam bersikap dan bertindak" demikian kutipan tulisan Om Jay ( Wijaya Kusuma) dalam Kompasiana dengan Judul Kode Etik Guru adalah Pilar Dalam Dunia Pendidikan.
Timbul pertanyaan, Kode Etik Guru yang mana Sebagai Pilar Dalam Dunia Pendidikan? Hal ini menyikapi RUU Sisdiknas mengenai Kode Etik Guru. Dalam RUU Sisdiknas menyebutkan ada 2 jenis Kode Etik Guru.
Kode etik adalah seperangkat aturan, prinsip, atau pedoman perilaku yang diterima dan diikuti oleh suatu kelompok, organisasi, atau profesi tertentu. Tujuannya adalah untuk menjaga standar moral, integritas, dan perilaku yang baik dalam konteks tertentu, serta untuk melindungi kepentingan masyarakat dan anggota kelompok itu sendiri.
Yang termasuk organisasi profesi dan mewajibkan adanya kode etik diantaranya adalah organisasi profesi dokter (IDI) Organisasi profesi wartawan ( PWI) dan organisasi profesi guru (PGRI).
Setiap organisasi profesi membuat sendiri kode etik nya , wartawan misalnya melalui Persatuan wartawan Indonesia membuat Kode etik nya sendiri begitu juga dengan organisasi profesi dokter melalui ikatan dokter Indonesia (IDI) membuat kode etik nya sendiri. Dengan demikian setiap organisasi profesi membuat kode etik nya sendiri dan hanya satu kode etik.
Menelaah RUU Sisdiknas yang diajukan oleh pemerintah pada tahun 2022 kemudian  atas insiatif Presiden pembahasan RUU tersebut dinyatakan Dalam RUU Sisdiknas tersebut tertulis ada satu pasal mengenai Kode Etik Guru.
Dalam program legalisasi nasional ( Prolegnas) DPR RI tahun 2025 tertera pembahasan RUU Sisdiknas . Naskah RUU Sisdiknas yang telah ditunda pada tahun 2022 dicoba di bahas kembali di tahun 2025.
Menurut cerita temen temen aktifis guru bahwa RUU Sisdiknas yang dibahas DPR tahun ini adalah RUU Sisdiknas tahun 2022, hanya saja proses pembuatan nya tidak melalui model omnibuslaw  melainkan melalui model coding. Kita tahu RUU Sisdiknas tahun 2025 akan menggabungkan beberapa Undang undang yang sudah ada yaitu Undang undang Sisdiknas, Undang undang guru dan dosen dan undang undang Perguruan tinggi.