Mohon tunggu...
Didi Suprijadi ( Ayah Didi)
Didi Suprijadi ( Ayah Didi) Mohon Tunggu... Pendidik, pembimbing dan pengajar

Penggiat sosial kemasyarakatan,, pendidik selama 40 tahun . Hoby tentang lingkungan hidup sekaligus penggiat program kampung iklim. Pengurus serikat pekerja guru.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Untung Ada PGRI ( Kasus Ujaran Kebencian terhadap Guru)

6 Maret 2025   17:36 Diperbarui: 6 Maret 2025   17:36 1263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengurus PGRI Provinsi Kalimantan Barat berada di Polda Kalimantan Barat, membuat laporan polisi. Dokumen pribadi 

Bisa jadi tuduhan guru korupsi dan jahat karena pengalaman Riezky Kahbah Nizar sendiri saat melaksanakan pendidikan baik di SD SMP atau SMA, tetapi tidak ada keyakinan bahwa semua guru saat mendidik yang bersangkutan melakukan kejahatan dan korupsi, kalau pun ada itu artinya oknum guru. Bila benar ada oknum guru yang melakukan kejahatan terhadap yang bersangkutan dan yamg bersangkutan tahu guru tersebut melakukan korupsi, maka guru yang bersangkutan saja tuduhannya ditujukan, bukan menyebut semua guru.

Reaksi PGRI.

Kalangan masyarakat yang merasa terusik akibat ulah tiktokers yang hanya mementingkan popularitas tanpa melihat ekses nya adalah kelompok profesi guru. Guru guru yang tergabung dalam organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengatasnamakan profesi guru melakukan perlawanan terhadap tiktokers yang dianggap kurang punya adab dengan cara melaporkan yang bersangkutan ke aparat penegak hukum di Polda Kalimantan Barat.

Dipimpin oleh Masturah sebagai pengurus Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum LKBH PGRI Provinsi Kalimantan Barat merangkap Wakil Ketua Pengurus Provinsi PGRI Kalimantan Barat melaporkan Riezky Kahbah Nizar ke Bareskrim polri Polda Kalimantan Barat.

Pengurus provinsi PGRI Kalimantan Barat dengan nomor ; 085/Tgs/KAB/XXlll/2025 menugaskan saudara Masturah, Redy Lumban Toruan, Lili Pulungan serta F Pujiastuti untuk melaporkan tiktokers Riezky Kahbah Nizar dengan link . https//YouTube.com/Shorts/5io4Na-Z18?ci=C8Kguun.CCFsA2ov. kepada Kantor Polda Kalimantan Barat, Rabu, 26 februari,2025 pukul 13.00 sampai selesai.

Atas laporan Pengurus Provinsi PGRI Kalimantan Barat, Riezky Kahbah Nizar pada tanggal, 4 Maret 2025 pukul 23.00 dijemput paksa oleh polisi untuk dimintai keterangan sehubungan dugaan pelanggaran Undang Undang ITE.

Sekalipun ujaran kebencian tidak secara langsung ditujukan kepada organisasi PGRI, tetapi PGRI sebagai Organisasi Serikat Pekerja guru berkewajiban untuk membela Marwah martabat guru. Profesi guru adalah profesi yang mulia, tidak patut dan kurang elok dijadikan bahan konten hanya ingin mengejar pengikut dalam aplikasi tiktok.

Perlu diketahui profesi guru di Indonesia menurut perundang undangan wajib mempunyai perlindungan oleh  Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan, atasan langsung guru nya dalam  hal ini Kepala Sekolah dan organisasi profesi dimana guru tersebut terdaftar sebagai anggota.

Terkini, di Indonesia saat ini ada 100 an  organisasi guru terdaftar di Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah, tetapi semua organisasi guru itu diam menghadapi ulah tiktokers yang merendahkan martabat guru, termasuk Kementerian nya, kecuali PGRI.

PGRI sebagai Organisasi Perjuangan selain sebagai Organisasi Serikat Pekerja guru dan organisasi profesi, mempunyai kewajiban untuk menjaga martabat dan marwah profesi guru. PGRI sebagai Organisasi Perjuangan dimaknai memperjuangkan dan mempertahankan serta mengisi kemerdekaan negara kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu agar agar Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap utuh maka PGRI akan melawan orang orang yang akan merusak nya termasuk orang yang merendahkan martabat dan marwah profesi guru.

Wajar saja kalau judul tulisan ini Untung Ada PGRI.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun