Mohon tunggu...
didik Pudjosentono
didik Pudjosentono Mohon Tunggu... Jurnalis - saya adalah sekian dari beberapa Penulis yang tercecer di gramatika media di negara ini , saya Lulusan Filsafat IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta TH 1996 , dan menganggur , tidak dapat pekerjaan sejak lulus Kuliah hingga sekarang, karena buruknya birokrasi dan banyaknya persaingan tidak sehat untuk bekerja apapun di Negeri beganjing ini
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Capricornus

Selanjutnya

Tutup

Nature

Persoalan Hutan Desa di Pati Selatan Kembali Mencuat

1 Maret 2020   13:11 Diperbarui: 1 Maret 2020   13:10 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ini Bukan persoalan iseng..namun menjadi bahan pertimbangan dan pemikiran bersama Walhi dan para pencinta  suaka dan bintang liar serta restorasi kehutanan di wilayah pati Selatan . terkiat dengan Keamanan wilayah serta Persoalan kehutanan desa-desa sekittar Pangkuan hutan  di wilayah Hutan  Pati selatan ; diantaranya Winong  dan Pucakwangi  yang belakngan  ini kembali terusik karena banyaknya kejadian demi keajadaian  penjarahan  Kayu Hutan secara membabi buta dan illegal Logging.fishing .

Kasus -kasus beruntun dan berantai terkait Illegal Tracking dan Illegal shooting  serta  penembakan illegal binatang-binatang  dan mahluk  liar di hutan Wilayah Hutan Kuwawur, Terutama di sekitaraan Kuwawur , Guyangan , dan Lunggoh pucakwangi . Banalisasi  kasus dimana ada unsur pembiaran ini harus dihentikan.

banyaknya penebang liar  yang tidak terdeteksi dan teridentifikasi bahkan tidak ada langkah preventif atau represif adalah persoalan komplek dan tersendiri ..dibahan Pembahwan kali ini bentuk keprihatinan kami warga  Wilayah winong Pati selatan yang menuliskan keluhan atas rusaknya ekosistem HUTAN WILAYAH KUWAWUR DAN GEMISIK   di wilyaha winong kidul dan pucakwangi  di waktu lain .

Sedangkan keresahan baru yang kita rasakan saat ini selain penebangan hutan secara massif dan Liar  adalah adanya pemburuan liar ( binatang /satwa) di wilayah hutan Kami ,dilakukan Pemburu Pemburu liar dari luar daerah  yang setiap hari malah membawa  binatang binatang dan hasil hutan seperti kayu dan Tumbuhan, tanaman  yang dilindungi  dibawa keluar wilayah sampai ,ke wilayah kayen  , sukolilo dan bahkan dari wilayah sekitaran Tambakromo yang menyerbu dan merusak suaka  margasatwa dan kelangsungan Hidup Henai  di Wilayah Guyangan , kuwawur , winong dan Pucakwangi . 

senjata yang digunakan ( dokpri)
senjata yang digunakan ( dokpri)
Langkah Ketegasan pemerintah terhdap para Pemburu Biantang  yang dilindungi dan satwa liar  ini sangat mutak diperlukan sebab Kelakuan para Pemburu Liar ini ,semakin hari semakin mengkhawatirkan kami para Kelangusngan keanekaragaman hewan di Wilayah pati selatan , karena itu pencina  lingkungan hidup dan keanekaragaman hayati  di Wilayah hutan  Guyangan  winong pati Selatan Mengutuk dan menyeru yang berwajib segera melakukan  tindakan hukum tegas menangkap para pem,buru liar yang tak tertib .aturan dan perqaturan yang berlaku  .

 salah satu   warag  Kayen yang sering melakukan perburuan liar bahkan sering dua kali dalam seminggu dengan membawa senjata laras panjang Berburu di Wilayah Guyangan dan gemisik ini adal;ah Group ray achwan kayen  yang sangat  -sangat menghawatirkan  kelangsungan hidup   makhluk yang perlu perlindungan, mualia dari ungas dan burung , melata  mulai dari biawak, seliro, terenggiling , babi dan Rusa /kijang   serta   beberapa  juga mahluk dan  binatang  di dalam pangkuna n Hutan dan wilayah di desa kami , apalagi keberadaan biantang  buas harimau , Cheleng atau babi Hutan , anoa, kijang , biawak , biuaya , seliro, terenggiling dan  mahluk lainnya ,penghuni Hutan ini yang harus dan  perlu dilindungai Oleh  Yang berwajib .

Kelompok "Ray achwan kayen"  ini  yang juga paling sering mengusik Hutan kami dan menembaki seluruh satwa bakan sampi berjumlah ratusan korban korban burung burung antik yang dilindungi  Oleh alamnya san habitatnya , RA ini  seorang  binaragawan di sebuah fitnes dikayen yang memiliki hobi berburu ini perlu ditertibkan dan diingatka petugas yang berwajib agar tidak sewenang-wenang merusak wilayah hayati kami , janga sampi terjadi sebuah amuk seperti  terjadi di Wamena papua ( red.) 

Kami sebagai warga winong  Selatan sudah berkali kali memperingatkan secara baik baik dan halus namin tidak digubris . kejadian ini sangat  perlu diingatkan  dengan tindakan tegas dari yang berwajib dengan menyita semua Senjarta rakitan milik saudara pemburu pemburu ini dan memberi sanksi seusi dengan peraturan dan ditindak yang berwajib.  

perlu ditertibkan , apakah  perburuan yang dilakukannya sah dan memiliki izin berburu, dan Senjata jenis yang dipaki meiliki Izin dari perbakin atau yang berwajib. jika Senjata senjata itu rakitan  dan membahayakan warga sekitar  , maka jangan sampai hal itu diulangi dan harus mendapat teguran dari yang berwajib .

babi mati ( dokpri)
babi mati ( dokpri)
kami sudah berulang kali memperingatkan kepada kelompok kelompk Pemburu yang tidak jelas , dan  meminta kerjasama  dengan pemangku hutan untuk melarang perburuan satwa langka dan satwa liar di wilayah hutan  Gemisik dan Kuwawur , sebab hal itu bisa menjadi Jembatan  adanya Pncurian kayu hutan dan kerusakan keanekaragaman Hayati di wilayah sini "papar  kelompok PukaT  ( pemerhati masyarakat sekitaran hutan ). dan kepolisian polres Pati segear bertindak tegas dengan penegakan hukum terkait : Undang Undang tentang satwa liar..yang masih dilanggar Para pemburu di Wilayah pati selatan tersebut 

Peraturan mengikat tentang perburuan Liar .(1) Barang siapa tanpa izin menggunakan tumbuhan dan atau satwa liar yang dilindungi untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dihukum karena melakukan perbuatan yang dilarang menurut ketentuan Pasal 21 Undangundang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun