Mohon tunggu...
didik Pudjosentono
didik Pudjosentono Mohon Tunggu... Jurnalis - saya adalah sekian dari beberapa Penulis yang tercecer di gramatika media di negara ini , saya Lulusan Filsafat IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta TH 1996 , dan menganggur , tidak dapat pekerjaan sejak lulus Kuliah hingga sekarang, karena buruknya birokrasi dan banyaknya persaingan tidak sehat untuk bekerja apapun di Negeri beganjing ini
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Capricornus

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pasal Pemberatan untuk Pejabat

16 Februari 2020   09:51 Diperbarui: 16 Februari 2020   09:50 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Republik Indonesia ( dokpri)

pasal 294 : pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan bawahannya, orang yang dalam penjagaannya , dipercayakan atau diserahkan kepadanya , penuntutan dilakukan atas pengaduan  Orang yang terhadapnya  dilakukan kejahatan   ..Ancaman  9 Tahun  12 Bulan .  sritomo  kenanya pasal ( turutserta membantu  memudahkan suatu perbuatan cabul ( mucikari)  seseorang dengan orang lain .

pada jo. pasala 282 (3) dalam pasal ini  terbaru , tanpa adanya Pengaduan dapat diproses Hukum .  atmosfer Hukum di Indonesia sebenarnya sudah adil dan tegas. sekarang yang dipersoalakan adalah perangkat -perangkatnya yang bermain dalam menafsikan hukum . kalau dikenakan pada pasal pencemaran , , merupakan syarat pencemaran  jika perbuatan itu Jelas dilakukan demiu kepentingan UMUM  atau untuk membela diri . 318 , suatu "perbuatan"  dengan sengajah menuduh, menimbulkan persangkaan ; suatu perbuatan  palasu  ; perbuatan pidanan  persangkaan paslsu  ancaman  4 tahun  dan dicabut  dengan 35. no.01--3 .

sekarang terkait sebuah konspirasi atau permufakatan jahat  , didukung tuntutan itu apakah  perbuatan melanggar itu atas kemauannya sendiri atau tidak , karena kalau ada unsur paksaan (overspet-overmuch-overboden )  maka fihak penyidiklah yang menentukan apakan hal itu memenuhi unsur perkara atau tidak (tergantung) _adapun terklait hak-hak bugeter itu tak ada akitannya dengan kasus yang dilakukan tersangka, tetap dapat ditagihkan .

dilanjutkan  pada pasal 381 _ barangsiapa dengan jalan tipu day , tipu muslihat_ dengan sengaja menyesatkan  mengenai perikeadan seseorang berhubungan dengan pertanggungjawaban dimuka Hukum , dengan pertanggungjawaban yang disetujui , ditandatangani , dengan syarat -syarat ssedemikian rupa , memeprmainkan hukum , jika  dengan demikian  diketahui dengan keadaan yang sebenarnya  diancam 1 th dan 4 Bulan .  pada  pasal 353 :penganiayaan atau perundungan dengan rencana terlebih daulu  pidananya 4 Tahun .. 378 _perbuatan curang , tipu dan ingkar janji . 

pasal( 378 )  berbunyi dengan masksud untuk menguntungkan diri sendiri atau ORANG LAIN ( atasannya atau fihak ketiga)  dengan martabat palsu , dengan tipu muslihat , tau rekayasa kebohonangn , atau rangkaina kata kata sedemikian rupa  ; menggerakkan Orang lain  untuk menyerahkan  barang , uang atau surat , atau sesuatu atau supaya memebri  atau membebaskan hutang diancam 4 tahun Penjara ( ini bisa kena STP dan atau lingkarannnya )  bagi yang mendukung dan menutup-nutupi adanya kejahatan beruntun berantai atau serta turut membantu serangkaian kejahatan itu  bisa dijerat hukum , , menutupi adanya kejahatan , termasuk menghalang -halangi proses huku, proses penyelidikan . ( bertahan )

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun