pasal 294 : pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan bawahannya, orang yang dalam penjagaannya , dipercayakan atau diserahkan kepadanya , penuntutan dilakukan atas pengaduan  Orang yang terhadapnya  dilakukan kejahatan  ..Ancaman  9 Tahun  12 Bulan .  sritomo  kenanya pasal ( turutserta membantu  memudahkan suatu perbuatan cabul ( mucikari)  seseorang dengan orang lain .
pada jo. pasala 282 (3) dalam pasal ini  terbaru , tanpa adanya Pengaduan dapat diproses Hukum .  atmosfer Hukum di Indonesia sebenarnya sudah adil dan tegas. sekarang yang dipersoalakan adalah perangkat -perangkatnya yang bermain dalam menafsikan hukum . kalau dikenakan pada pasal pencemaran , , merupakan syarat pencemaran  jika perbuatan itu Jelas dilakukan demiu kepentingan UMUM  atau untuk membela diri . 318 , suatu "perbuatan"  dengan sengajah menuduh, menimbulkan persangkaan ; suatu perbuatan  palasu  ; perbuatan pidanan  persangkaan paslsu  ancaman  4 tahun  dan dicabut  dengan 35. no.01--3 .
sekarang terkait sebuah konspirasi atau permufakatan jahat  , didukung tuntutan itu apakah  perbuatan melanggar itu atas kemauannya sendiri atau tidak , karena kalau ada unsur paksaan (overspet-overmuch-overboden )  maka fihak penyidiklah yang menentukan apakan hal itu memenuhi unsur perkara atau tidak (tergantung) _adapun terklait hak-hak bugeter itu tak ada akitannya dengan kasus yang dilakukan tersangka, tetap dapat ditagihkan .
dilanjutkan  pada pasal 381 _ barangsiapa dengan jalan tipu day , tipu muslihat_ dengan sengaja menyesatkan  mengenai perikeadan seseorang berhubungan dengan pertanggungjawaban dimuka Hukum , dengan pertanggungjawaban yang disetujui , ditandatangani , dengan syarat -syarat ssedemikian rupa , memeprmainkan hukum , jika  dengan demikian  diketahui dengan keadaan yang sebenarnya  diancam 1 th dan 4 Bulan .  pada  pasal 353 :penganiayaan atau perundungan dengan rencana terlebih daulu  pidananya 4 Tahun .. 378 _perbuatan curang , tipu dan ingkar janji .Â
pasal( 378 )  berbunyi dengan masksud untuk menguntungkan diri sendiri atau ORANG LAIN ( atasannya atau fihak ketiga)  dengan martabat palsu , dengan tipu muslihat , tau rekayasa kebohonangn , atau rangkaina kata kata sedemikian rupa  ; menggerakkan Orang lain  untuk menyerahkan  barang , uang atau surat , atau sesuatu atau supaya memebri  atau membebaskan hutang diancam 4 tahun Penjara ( ini bisa kena STP dan atau lingkarannnya )  bagi yang mendukung dan menutup-nutupi adanya kejahatan beruntun berantai atau serta turut membantu serangkaian kejahatan itu  bisa dijerat hukum , , menutupi adanya kejahatan , termasuk menghalang -halangi proses huku, proses penyelidikan . ( bertahan )