Mohon tunggu...
WARDY KEDY
WARDY KEDY Mohon Tunggu... Alumnus Magister Psikologi UGM
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

SAYA adalah apa yang saya TULIS

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mencermati Polemik Kartu Prakerja

8 Mei 2020   06:30 Diperbarui: 8 Mei 2020   07:08 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Polemik Kartu Prakerja - Sumber: Detik Finance

 Kalau membaca data dari Kementerian Ketenagakerjaan dan beberapa lembaga terkait, sudah sekitar 2 juta masyarakat Indonesia kehilangan pekerjaannya akibat pandemi Covid-19. Begitupun Provinsi kita NTT. Dari beberapa Surat Kabar, diberitakan jumlah pekerja yang dirumahkan menembus 8 ribu orang. Ironis memang melihat fakta ini.

Dengan adanya problem besar ini, Pemerintah tidak tinggal diam. Salah satu kebijakan yang dibuat untuk mengatasinya adalah meluncurkan program Kartu Prakerja lebih awal. Kita tahu bersama, bahwa Kartu Prakerja ini merupakan salah satu program unggulan dari Presiden Jokowi ketika kampanye. Sehingga, dengan adanya pandmi ini, maka program tersebut dipercepat.

Sekalipun demikian, ternyata karena dipercepatnya program ini, banyak orang mulai menyorotinya. Kita tahu bahwa dana Kartu Prakerja yang dipercepat ini sebagian diambil dari social safety net (jaring pengaman sosial) sebesar Rp. 110 triliun dari total nilai stimulus penanggulangan dampak Covid-19 senilai Rp. 405 triliun.

Sungguh angka yang fantastis, dan persis disitulah banyak orang mulai 'melirik', entah bermaksud baik, untuk membantu Pemerintah, ataukah sebaliknya, mencuri kesempatan.

Sudah diketahui bersama bahwa fokus awal Kartu Prakerja adalah pelatihan vokasional dengan alokasi anggaran Rp. 10 triliun untuk dua juta angkatan kerja. Namun, karena adanya pandemi Covid-19 maka fokus dialihkan menjadi pelatihan dan bantuan sosial dengan alokasi dana Rp. 20 triliun untuk 5,6 juta orang.

Dana Kartu Prakerja tersebut akan dikucurkan untuk masyarakat kelas menengah terdampak yang bukan dari kelompok penerima bantuan sosial (bansos).

Akibatnya, selain tidak bisa menikmati bansos dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), maupun Program Keluarga Harapan (PKH), Pemerintah juga memiliki 'ekspektasi' agar pemegang Kartu Prakerja kelak bisa menjadi wirausahawan baru berbekal keterampilan yang didapat dari program ini. Saya kira, ini sedikit berlebihan, sebab yang paling dibutuhkan dari para karyawan yang 'dirumahkan' adalah bantual sosial (dana) yang cepat dan langsung.

Selain ramai disorot karena dipercepat dan ada tambahan dana, banyak orang yang melihat bahwa program Kartu Prakerja saat ini belum terlalu dibutuhkan oleh masyarakat. Saya kira masyarakat saat ini lebih membutuhkan bantuan nyata semisal sembako, listrik, dan/atau BBM.

Jaminan dan kebutuhan hidup sehari-hari (makan-minum) adalah hal vital yang paling dibutuhkan masyarakat terdampak saat ini, sehingga hemat saya, Kartu Prakerja 'belum tepat sasar'. Memang program ini dibutuhkan mereka yang belum bekerja dan ingin mendapat pelatihan kerja, namun tak sedikit pihak yang menganggap bahwa program tersebut belum terlalu urgen di tengah wabah ini.

Walau begitu, masih ada banyak orang yang antusias mendaftar dan mengikuti program Kartu Prakerja. Hal ini terbukti dengan melonjaknya pendaftar pada gelombang pertama.

Di samping itu, muncul dilema masyarakat yang ditunjukkan dengan reaksi kurang puas. Beberapa orang tidak mendaftar karena 'malas' dengan proses yang berbelit. Ragam reaksi ini harusnya menjadi perhatian serius dari kita semua, karena ditakutkan program Kartu Prakerja tidak tepat sasaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun