Mohon tunggu...
Dian Ramansyah
Dian Ramansyah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Laki-laki

Al-qur'an dan As-sunnah menurut pemahaman salafush shaleh

Selanjutnya

Tutup

Money

Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam

6 Desember 2019   11:21 Diperbarui: 6 Desember 2019   11:45 2407
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

A. Pemikiran Ekonomi Islam Masa Umar bin Khaththab (40 SH -- 23 H/584-644 M)   

Umar bin Khatthab Radhiallahu'anhu merupakan khalifah kedua bagi kaum muslimin dengan menggantikan Abu Bakar Al-Shiddiq Radhiallahu'anhu.  Periode kekhalifahan Umar  benar-benar merupakan abad keemasan dalam   sejarah Islam. Selama kurun waktu yang hanya 10 (sepuluh) tahun Khalifah Umar bin Khattab berhasil membuktikan kehebatan sistem ekonomi Islam yang diajarkan Allah dan Rasul-Nya. Negara mengalami kemakmuran yang amat pesat, hal yang belum pernah disaksikan orang Arab sebelumnya. 

Salah satu kebijakan yang membanggakan adalah Umar Radhiallahu'anhu menghitung kekayaan para pejabat di awal dan di akhir jabatannya. Bila terdapat kenaikan yang tidak wajar, yang bersangkutan secara langsung diminta membuktikan bahwa kekayaan yang dimilikinya itu didapat dengan  cara yang halal. Bila gagal, Umar memerintahkan pejabat itu menyerahkan  kelebihan harta dari jumlah yang wajar kepada bayt al-mal, atau membagi dua kekayaan itu separuh untuk yang bersangkutan dan sisanya untuk  negara.  

Faktor-Faktor yang mempengaruhi kesuksesan ekonomi masa Umar Bin Khattab adalah sebagai berikut:  
a.Melakukan sistematisasi dalam pemberlakuan pungutan jizyah kepada
 ahlu dzimmah dengan cara menetapkan tiga tingkatan jizyah. Yang  disesuaikan dengan tingkat kemampuan mereka membayar.
b.Menghentikan pendistribusian bagian zakat, untuk salah satu asnaf  yaitu orang-orang yang baru masuk Islam karena negara Islam telah kuat.
c.Melakukan restrukturisasi sumber dan sistem ekonomi baru yang belum  pernah ada sebelumnya.
d.Atas saran Ali memungut zakat atas kuda yang oleh Rasulullah Shallallahu'alaihi Wa Sallam dibebaskan dari zakat.
e.Membentuk dewan dewan, bayt al-ml, membuat dokumen-dokumen  negara dan merancang sistem yang mampu menggerakan ekonomi, baik  produksi maupun distribusi.
f.Umar tidak mendistribusikan tanah taklukan di Irak kepada prajurit dan  membiarkannya sebagai amanah.
g.Disamping itu, banyak kemenangan yang dicapai tentara muslim pada  
masa Umar telah menghasilkan banyak harta rampasan yang secara  
signifikan menambah kekayaan negara.

Khalifah Umar bin Khatthab (13 H/634 M) membentuk Dewan Ekonomi, dengan tugas sebagai berikut:
a.Mendirikan bayt al-ml, menempa uang, membentuk tentara untuk menjaga dan melindungi kapal batas, mengatur gaji, mengangkat hakim, mengatur perjalanan pos, dan lain-lain.  
b.Mengadakan dan menjalankan hisbah (pengawasan terhadap pasar,
 pengontrolan terhadap timbangan dan takaran, penjagaan terhadap tata-
 tertib dan susila, pengawasan terhadap kebersihan jalan, dan sebagainya.)
c.Memperbaiki dan mengadakan perubahan terhadap peraturan yang telah ada, misalnya hak penguasaan tanah yang didapat dari perang yang
 semula diberikan kepada kaum Muslimin dirubah menjadi tetap hak  
 pemilik semula tetapi dikenakan pajak tanah (kharaj), dan peninjauan  kembali persyaratan untuk pembagian zakat bagi orang-orang yang  dijinakkan hatinya (al-muallafatu qulubuhum) dan Lain-lain.
d. Umar melakukan reformasi hak  penguasaan tanah dengar mencontoh Rasulullah Shalallahu'alaihi Wa Sallam pada waktu membagikan tanah Khaibar.

Bangunan lembaga bayt al-ml pertama kali didirikan di Madinah sebagai pusatnya. Dan didirikan juga cabang-cabang di ibukota  propinsi. Untuk menangani lembaga tersebut, Khalifah Umar Bin Khattab  menunjuk Abdullah ibn Irqam sebagai bendahara Negara dengan  Abdurrahman ibn Ubaid al-Qari sebagai wakilnya.

Khalifah Umar ibn al- Khattab juga membuat ketentuan bahwa pihak eksekutif tidak boleh turut  campur dalam mengelola harta bayt al-mal. Ditingkat propinsi, pejabat yang  bertanggung jawab terhadap harta umat tidak  bergantung kepada gubernur  dan mereka mempunyai otoritas penuh dalam melaksanakan tugasnya serta  bertanggung jawab langsung kepada pemerintah pusat.   

Untuk mendistribusikan bayt al-ml, Khalifah Umar ibn al-Khattab mendirikan beberapa departeman yang dianggap perlu, seperti:  
a.Departemen Pelayaran Militer. Departemen ini berfungsi untuk  
mendistribusikan dana bantuan kepada orang- orang yang terlibat dalam peperangan  
b.Departemen Kehakiman dan Eksekutif. Departemen ini bertanggung  jawab terhadap pembayaran gaji para hakim dan pejabat eksekutif.
c.Departemen Pendidikan dan Pengembangan Islam. Departemen ini  mendistribusikan dana bagi penyebar dan pengembang ajaran Islam  beserta keluarganya, seperti guru dan juru dakwah.
 
d.Departemen jaminan Sosial. Departemen ini berfungsi untuk  mendistribusikan dana bantuan kepada selurruh fakir miskin dan orang-orang yang menderita.   

Pada masa pemerintahannya, Khalifah Umar ibn al-Khattab mengklasifikasi pendapatan Negara menjadi empat bagian, yaitu:
a.Pendapatan zakat dan 'ushr (pajak tanah). Pendapapatan ini didistribusikan dalam tingkat local jika kelebihan penerimaan sudah disimpan di Bayt al-ml pusat dan dibagikan kepada delapan ashnaf.  
b.Pendapatan khums dan sedekah. Pendapatan ini didistribusikan kepada fakir miskin atau untuk membiayai mereka yang sedang mencari kesejahteraan, tanpa diskriminasi apakah ia seorang muslim atau bukan.
c.Pendapatan kharaj, fa'i, jizyah, 'ushr (pajak perdagangan), dan sewa  tanah Pendapatan ini digunakan untuk membayar dana pensiun dan dana  bantuan serta untuk menutupi biaya operasional administrasi, kebutuhan  militer, dan sebagainya.
d.Pendapatan lain-lain. Pendapatan ini digunakan untuk membayar  para  pekerja, pemeliharaan anak- anak terlantar, dan dana sosialnya.   

Di antara alokasi pendapatan bayt al-mal tersebut, dana pensiun merupakan pengeluaran Negara yang paling penting. Dana pensiun ini  ditetapkan untuk mereka yang akan dan pernah bergabung dalam  kemiliteran. Dengan kata lain dana pensiun ini sama halnya dengan gaji  regular angkatan bersenjata dan pasukan cadangan serta penghargaan bagi  orang- orang yang telah berjasa.

Sementara itu, dana pertahanan Negara  digunakan untuk membeli sarana dan prasarana militer, seperti perlengkapan  perang dan pembangunan markas militer. Sedangkan dana pembangunan  digunakan untuk sector  pertanian dan perdagangan, pembangunan jaringan  terowongan, dan berbagai fasilitas umum lainnya yang dapat menunjang  kelancaran aktivitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat umum.   

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun