Mohon tunggu...
Salamun Herdiansyah
Salamun Herdiansyah Mohon Tunggu... Freelancer - Publik

Walaupun dari rumah tetap produktif.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Kampanye Virtual di Pilkada Serentak Tahun 2020: Apakah Bisa Efektif Secara Teknis di Lapangan?

13 Agustus 2020   18:28 Diperbarui: 13 Agustus 2020   18:16 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
digilib.uningsd.ac.id

Ditengah situasi pandemic saat ini, berbagai kegiatan dilakukan secara daring dari rumah. Baik itu bekerja, belajar mengajar sampai dengan meet up bersama teman-teman pun dilakukan dari rumah. Pandemic ini membuat masyarakat di seluruh dunia terkhusus masyarakat Indonesia mengalami kesusahan dan kehilangan pekerjaan. Tidak hanya itu, pandemic yang disebabkan oleh wabah virus Corona ini membuat perekonomian negara menjadi terguncang. Berbagai kebijakan telah dibuat oleh pemerintah untuk mengatasi dampak dari pandemic ini sendiri. Salah satu kebijakan di bidang politiknya yaitu menetapkan pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 dilaksanakan pada tanggal 9 Desember mendatang jika wabah ini pada bulan Agustus menurun jumlah kasus positifnya.

Dengan penetapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 di bulan Desember mendatang, Bawaslu telah mendorong wacana Kampanye secara virtual sebagai pengganti dari Kampanye tatap muka yang dilakukan pada Pilkada sebelumnya. Hal tersebut dikemukakan agar kampanye yang dilakukan oleh para peserta Pilkada mematuhi protocol kesehatan Covid-19. Sebelumnya kondisi kampanye secara langsung dengan bertatap muka sudah menjadi tradisi di negera demokrasi seperti Indonesia. Oleh karena itu, wacana tersebut menjadi hal baru bagi para peserta Pilkada serentak mendatang.

INdonesia merupakan salah satu negara demokrasi di Asia Tenggara yang akan melaksanakan kampanye secara virtual seperti Singapura, Korea Selatan dan lain sebagainya. Apakah Indonesia bisa menerapkannya ? 

Menurut Muhammad Faisal, ST, M.Kom, CEO dari starup aplikasi academic siakadpro.com/ mengatakan bahwa "Bisa-bisa saja kita menerapkan kampanye secara virtual, buat video streaming ataupun offline. Tetapi pikirkan juga efek sampingnya, bisa jadi ada oknum dari pihak oposisi yang mengedit dan memotong video sehingga maksud yang sebenarnya tidak tersampaikan". ujarnya di diskusi virtual pada Kamis (30/7/2020).

Nah, lalu apakah yang dimaksud dari kampanye secara virtual tersebut ?. Kampanye secara virtual itu sendiri merupakan kegiatan kampanye yang dilakukan secara daring dengan membuat sebuah konten, berupa live streaming ataupun offline di berbagai macam platform seperti media social dan lain sebagainya. 

Tujuan dari kampanye secara virtual ini yaitu untuk membatasi partisipasi social ataupun tatap muka ditempat terbuka agar mencegah penyebaran dari wabah Covid-19. Namun, kampanye virtual ini akan terkendala oleh situasi daerah-daerah terpencil yang susah terhadap jaringan. Hal ini diungkapkan oleh M. Faisal, ST, M.Kom "Jika kampanye virtual yang dimaksud adalah live streaming, maka tidak akan efektif pula jika sasaran kampanye itu adalah penduduk desa dan sebagainya" lanjut ujarnya.

Dari ungkapan di atas bahwa teknis dilapangan itu akan menjadi sulit jika kampanye virtual ini diterapkan di Indonesia. Selain harus memahami kondisi di daerah, KPU dan Bawaslu juga harus mencari solusi dan aturan yang harus diperlukan sebelum kampanye virtual ini dilakukan oleh para peserta Pilkada serentak tahun 2020 mendatang.

Selain dari itu, masyarakat yang berada di pedesaan dan maysarakat yang berusia lanjut juga harus menjadi pertimbangan KPU dan Bawaslu jika memang wacana tersebut diterapkan. Sedangkan menurut saya (penulis), poin penting yang harus diutamakan oleh KPU dan Bawaslu ialah :

  • Masyarakat pedesaan dengan keterbatasan jaringan internetnya,
  • Masyarakat yang berusia lanjut,
  • Regulasi atau peraturan negara mengenai UUD ITE, Serta
  • Pengguna dari jejaring platform (social media) itu sendiri.

Keempat poin diataslah yang harus lebih dipertimbangkan oleh KPU dan Bawaslu untuk menerapkan kampanye secara virtual di Pilkada serentak tahun 2020.

Dan untuk persiapan dari paslon ataupun peserta Pilkada serentak itu sendiri, M.Faisal,ST,M.Kom menjelaskan bahwa "Pertama, harus mengetahui terlebih dahulu dasar-dasar penggunaan perangkat multimedia dan aplikasi yang digunakan. Lalu berkoordinasi dengan Bawaslu, syarat dan ketentuan apa yang harus dipatuhi, seperti protocol kesehatan di masa Pandemi dan persyaratan lainnya yang sesuai dengan peraturan yang telah disepakati dalam melaksanakan kampanye virtual atau online. Dan untuk persiapan paslon sendiri, itu tergantung dari tim suksesnya. Apakah buta terhadap IT atau tidak". Ujarnya lagi.

Tidak hanya itu saja, menurut saya (penulis) dengan dilaksanakannya kampanye virtual ini malah membuat para paslon di Pilkada serentak ini harus mencari tim ataupun anggota pendukung yang secara tidak langsung sudah memahami sekilas dari dunia digital tersebut. Mengapa demikian? Karena dalam lingkaran politik itu harus ada orang yang didukung dan orang yang mendukung. Jika orang yang mendukung tidak sejalan dengan orang yang didukung maka akan gagal suatu kerjasama dalam politik tersebut. sama halnya dengan mencari tim pendukung yang benar-benar dapat diandalkan dalam kampanye secara virtual oleh para paslon dari Pilkada serentak tersebut.

Dengan demikian, dilihat dari teknis dilapangan yang belum memadai atau belum adanya persiapan yang matang. Maka wacana diterapkannya kampanye secara virtual ini bisa dipertimbangkan kembali supaya demokrasi di Pilkada serentak tahun 2020 menjadi lebih efektif lagi walaupun ditengah pandemic saat ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun