Mohon tunggu...
Diannita Harahap
Diannita Harahap Mohon Tunggu... Dosen - Microbiologist

Kepeminatan Biologi. Orang Batak yang lahir di Jayapura Papua dan digariskan takdir mengabdi di Aceh. Selamat datang di blog saya ya.. rumah sederhana, enjoy everyone.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Mengenal Obat Ikan: Tumbuhan Marga Aristolochia, Obat Keras yang Dilarang

5 Februari 2023   08:39 Diperbarui: 5 Februari 2023   16:01 693
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aristolochia jackii (koleksi Kebun Raya). Sumber: Dodo, 2018

Ketika saya membaca dokumen Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 1/PERMEN-KP/2019 tentang obat ikan, pada lampiran I mendapatkan informasi yang menarik.

Sekelompok tumbuhan Aristolochia spp. masuk dalam kategori yang dilarang ditambahkan pada pakan atau sebagai sediaan obat untuk ikan (spp. dipakai untuk menuliskan kondisi dengan anggotanya jamak, sedangkan jika tertulis sp., menunjuk sebuah individu jenis tertentu).

Aristolochia spp. merupakan satu-satunya kelompok tumbuhan yang disebutkan dalam dokumen tersebut. Kemudian muncul ide menulis untuk mengulas secara ilmiah mengapa Aristolochia spp. masuk dalam kategori ini.

Obat Ikan

Obat ikan diartikan sebagai sediaan yang meringankan gejala, mengobati serta memodifikasi proses kimia dalam tubuh ikan. Berdasarkan jenis sediaan, penambahan komponen tumbuhan ke dalam obat ikan masuk dalam kategori sediaan obat alami.

Sediaan obat alami dipersyaratkan tanpa penambahan bahan kimia serta daya kerja obat didasarkan pada data empiris (jika belum ada data klinis lengkap).

Kategori obat keras diberikan kepada sediaan yang mengandung zat aktif yang dilarang serta jika digunakan tidak sesuai dengan ketentuan maka dapat menimbulkan bahaya bagi ikan itu sendiri, lingkungan dan manusia sebagai konsumen ikan. Penggunaan obat ini harus di bawah pengawasan dokter hewan.

Indonesia sendiri sejak Tahun 2001 telah mengeluarkan larangan produksi dan distribusi obat tradisonal dan suplemen makanan yang mengandung tumbuhan Aristolochia sp. melalui Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.4.03960.

Sedangkan pada Tahun 2003 hingga saat ini melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan telah menetapkan Aristolochia spp. sebagai tumbuhan yang dilarang pemakaiannya dalam obat ikan, kategori obat keras.

Aristolochia spp.

Dikutip dari National Center for Biotecnology Information, Aristolochia merupakan sekelompok tumbuhan dalam keluarga Aristolochiaceae. Tumbuhan ini juga sekelompok dengan bangsa sirih-sirihan (Piperales). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun