Penggunaan QRIS sebagai bentuk digitalisasi retribusi daerah, diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, serta kenyamanan bertransaksi. Penggunaan aplikasi pembayaran dan platform digital sangat disarankan untuk memudahkan masyarakat sebagai wajib pajak bertransaksi. Sebab, transaksi yang inklusif dan fleksibel, menjadi daya tarik tersendiri untuk agar masyarakat taat pajak dan retribusi. Kemudahan ini tentu saja dapat meningkatkan kepuasan masyarakat, hingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Transparansi pengelolaan keuangan daerah sering kali menjadi sorotan masyarakat. Sebab itu, penggunaan QRIS dapat menjadi solusi, mengingat transaksi secara real-time pada QRIS dapat tercatat otomatis. Hal ini meminimalisir tindakan manipulasi atau kebohongan data yang dilakukan para 'oknum', karena tercatat dalam sistem terintegrasi dan mudah dalam pengecekan arus kas keuangan di daerah. Terwujudnya transparansi pengelolaan pajak dan retribusi meyakinkan wajib pajak bahwa benar digunakan untuk pembangunan daerah dan kepentingan umum.
Pengelolaan rekapitulasi aliran dana retribusi daerah harus terpantau oleh pemerintah daerah yang berwenang. Adanya QRIS mempermudah pelaporan pendapatan retribusi kepada pemerintah pusat dan mempercepat realisasi alokasi dana untuk pembangunan daerah. Penggunaan QRIS sebagai kanal pembayaran juga meringankan biaya instalasi yang ditanggung pemda. Kesimpulannya, QRIS memberikan beragam keuntungan bagi pemda. Mulai dari tepat sasaran, tepat guna, tepat dana, hingga meningkatkan efiensiensi tata kelola yang tidak berbelit.
Dibalik beribu manfaat QRIS, digitalisasi retribusi daerah dengan metode pembayaran QRIS ini pastilah menemui beberapa kerikil dalam realisasinya. Belum meratanya akses internet, minimnya edukasi serta sosialisasi terkait penerapan QRIS di daerah  menjadi hambatan utama yang harus dicari jalan keluarnya.
 Keterbatasan informasi dan pengetahuan seputar QRIS bagi sebagian masyarakat di kelompok umur tertentu, bisa menjadi hambatan dalam mengakses dan memanfaatkan sistem pembayaran digital ini. Sebab itu, edukasi dan sosialisasi literasi digital kepada masyarakat sangat penting. Di sinilah dibutuhkan peran pemerintah daerah dan stakeholder yang membuat terobosan berupa pelatihan dan penyediaan akses informasi yang mudah dijangkau masyarakat.
Pentingnya digitalisasi retribusi daerah bukan hanya sekedar ikut tren modernisasi sistem pembayaran, melainkan upaya membangun kepercayaan publik di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk perluasan literasi masyarakat berkaitan dengan inklusi keuangan sekaligus mendukung program akseptasi QRIS bagi masyarakat. Tentu saja, keberhasilan digitalisasi ini didukung sistem QRIS yang user-friendly, aman serta mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Menggeser kebiasaan masyarakat dengan adanya transformasi teknologi yang serba go digital menjadi tahapan sulit dalam adopsi sebuah sistem baru. Namun, ditengah penerapannya tentu harus tetap disediakan beberapa loket fisik atau offline yang aktif membantu masyarakat, jika terjadi kendala saat pembayaran. Komitmen dan kerjasama pemerintah daerah dan masyarakat untuk mewujudkannya sangat dibutuhkan dalam tahap ini.
QRIS sendiri berlaku bukan sekadar alat pembayaran pada umumnya. Ia menjadi bagian dari tulang punggung pembangunan pembaruan sistem keuangan negara yang berdaulat dan mandiri. QRIS berperan sebagai tonggak instrumen pembayaran digital retribusi daerah digadang-gadang mampu mewujudkan transparansi, efisien, dan kemudahan akses digital pelayanan publik di daerah.
Gebrakan pelayanan publik daerah sebagai upaya mewujudkan good governance di Indonesia haruslah bersikap responsif terhadap kebutuhan masyarakat sebagai wajib pajak ataupun retribusi. Sehingga terciptalah sistem pembayaran retribusi yang menganut akselerasi ekosistem digital pada layanan publik di seluruh negeri. Pajak dan Retribusi ini menjadi sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dengan memperhatikan kemakmuran dan kebutuhan masyarakat.
REFERENSI