Mohon tunggu...
DIANIRA MILLA ASTRI
DIANIRA MILLA ASTRI Mohon Tunggu... Lainnya - MAGISTER AKUNTANSI MERCUBUANA / ACCOUNTANT

MATAKULIAH : MANAJEMEN PAJAK NIM: 55522120034 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 09 Manajemen Pajak

8 November 2023   21:41 Diperbarui: 8 November 2023   21:45 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Surat Teguran (Pasal 4 ayat 2):

Diterbitkan setelah lewat 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran utang pajak. Jika Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak setelah melewati 21 hari sejak tanggal disampaikannya surat teguran, maka PPSP diterbitkan.

Surat Paksa (Pasal 4 ayat 3):

Diterbitkan setelah lewat 21 hari sejak Surat Teguran. Surat Paksa diberitahukan langsung oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak. Surat paksa diterbitkan berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU PPSP (UU No 19 Tahun 2000 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa) dalam beberapa kondisi, yaitu:

Penanggung pajak tidak melunasi utang pajak setelah diterbitkan surat teguran atau peringatan serupa.

Sudah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus kepada penanggung pajak.

Penanggung pajak tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.

Surat paksa terhadap orang pribadi diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada:

Penanggung pajak

Orang dewasa yang tinggal bersama ataupun bekerja di tempat usaha penanggung pajak, apabila penanggung pajak yang bersangkutan tidak dapat dijumpai

Salah satu ahli waris atau pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalannya apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan belum dibagi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun