Mohon tunggu...
NI LUH DIANDRA KASANIA
NI LUH DIANDRA KASANIA Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswi aktif S1 Akuntansi di Universitas Pendidikan Ganesha

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Korupsi dan Hukum Karma Phala: Jalan Hidup Tak Pernah Bebas dari Akibat

26 Juni 2025   07:42 Diperbarui: 26 Juni 2025   07:42 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menimbulkan kerusakan multidimensi. Bukan hanya menghancurkan keuangan negara, korupsi juga merusak kepercayaan publik, menghambat pembangunan, dan menimbulkan ketimpangan sosial. Namun, di balik aspek hukum dan politik, korupsi juga merupakan masalah moral dan spiritual. Dalam pandangan ajaran Hindu, korupsi adalah bentuk pelanggaran terhadap Hukum Karma Phala sebuah hukum alam yang tidak pernah absen dalam mencatat akibat dari setiap tindakan.

Karma Phala berasal dari dua kata Sansekerta: karma (perbuatan) dan phala (buah/hasil). Artinya, setiap tindakan yang dilakukan manusia akan menghasilkan akibat, baik itu dalam waktu dekat atau jauh, dalam kehidupan sekarang maupun kehidupan mendatang. Tidak ada perbuatan yang benar-benar hilang tanpa bekas. Kebaikan akan berbuah kebahagiaan, sedangkan kejahatan akan membawa penderitaan. Prinsip ini menegaskan bahwa hukum alam bekerja secara adil dan konsisten, meskipun tidak selalu terlihat oleh mata manusia. Seorang koruptor mungkin hidup mewah dan tampak tidak tersentuh hukum, tetapi dalam keyakinan Hindu, ia sedang menabung karma buruk yang akan menuai buahnya. Tidak jarang kita melihat para pelaku korupsi mengalami kehidupan yang tragis di akhir hidupnya dipenjara, kehilangan harga diri, keluarga hancur, atau hidup dalam kecemasan dan rasa bersalah. Semua itu merupakan bagian dari konsekuensi batin dan spiritual yang tak bisa dihindari. 

Dalam praktiknya, korupsi sering kali tampak "menguntungkan" secara materi. Banyak koruptor hidup dalam kemewahan, dihormati, bahkan terkadang lolos dari jerat hukum. Namun, ajaran karma tidak memandang status sosial atau kekayaan duniawi. Karma bekerja secara halus dan dalam diam, tapi akibatnya pasti. Pelaku korupsi mungkin tidak dihukum langsung oleh pengadilan, tetapi akan menerima balasannya melalui bentuk-bentuk lain: kehancuran rumah tangga, penyakit, kehilangan harga diri, atau penderitaan batin yang tak kunjung reda.

Kitab suci Bhagavad Gita (Bab 3, Sloka 9) mengingatkan:
"Yajrtht karmao 'nyatra loko 'ya karma-bandhana"
(Perbuatan yang dilakukan bukan untuk tujuan suci akan mengikat pelakunya pada dunia ini).

Pelanggaran terhadap hukum alam tidak bisa ditebus hanya dengan penyesalan. Perlu ada kesadaran, pertobatan, dan perubahan nyata dalam perilaku. Dalam kepercayaan Hindu, karma buruk tidak bisa dihapus begitu saja. Ia hanya bisa dikurangi atau ditebus melalui tindakan positif, pelayanan kepada sesama, dan komitmen untuk hidup sesuai dengan dharma (kebenaran). Fenomena korupsi juga menunjukkan bahwa penegakan hukum saja tidak cukup. Kita membutuhkan revolusi kesadaran. Pendidikan antikorupsi harus dimulai dari dalam rumah, dari cara kita mendidik anak-anak, hingga bagaimana kita bertindak sebagai individu dalam masyarakat. Menjadi pribadi yang jujur, adil, dan bertanggung jawab adalah bentuk pengamalan Hukum Karma Phala dalam kehidupan sehari-hari. Korupsi, dalam skala apa pun, selalu membawa akibat. Jalan hidup manusia memang tidak pernah bebas dari konsekuensi. Mungkin akibatnya tidak langsung terasa, tetapi hukum alam akan terus bekerja dengan cara dan waktunya sendiri. Tidak ada yang bisa lari dari karma, karena karma tidak pernah lupa alamat.

Penanaman nilai-nilai spiritual seperti karma phala sangat penting dalam membangun karakter individu dan kolektif bangsa. Jika setiap orang sadar bahwa setiap tindakan membawa akibat, maka korupsi bisa dicegah bukan hanya dengan ketakutan terhadap hukum, tetapi dengan kesadaran untuk menjaga keseimbangan hidup secara utuh---fisik, sosial, dan spiritual.  

Korupsi, sebagai bentuk perbuatan adharma (ketidakbenaran), jelas merupakan tindakan yang menjauhkan seseorang dari kebebasan rohani. Ia mengikat jiwa pada siklus penderitaan dan kelahiran kembali (samsara), karena menimbulkan kerusakan, penderitaan orang lain, dan melanggar nilai-nilai dharma. Dalam konteks kehidupan bermasyarakat, pemahaman terhadap Hukum Karma Phala seharusnya menjadi fondasi moral. Jika setiap individu sadar bahwa semua tindakan akan kembali pada dirinya, maka perbuatan koruptif bisa diminimalisasi, bukan hanya karena takut ditangkap, tetapi karena sadar bahwa Tuhan Maha Mengetahui dan alam semesta bekerja secara adil. Bangsa yang besar bukan hanya ditandai oleh pertumbuhan ekonomi dan kekuatan politiknya, tetapi juga oleh kesadaran etis dan spiritual warganya. Dalam ajaran Hindu, pembangunan bukan sekadar fisik, tapi juga menyangkut keseimbangan antara artha (kekayaan), dharma (kebenaran), kama (keinginan yang benar), dan moksha (pembebasan). Korupsi merusak keseimbangan itu.

Maka, melawan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Pendidikan moral, penanaman nilai-nilai spiritual sejak dini, dan kesadaran akan Hukum Karma Phala harus dihidupkan kembali di tengah masyarakat. Kita harus mulai dari diri sendiri---jujur dalam bekerja, bertanggung jawab dalam menjalankan tugas, dan berani menolak segala bentuk penyimpangan. Karena sejatinya, kehidupan ini bukan tanpa konsekuensi. Karma akan tetap berjalan, dan tidak pernah lupa alamat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun