Mohon tunggu...
Diana Septiani
Diana Septiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswi dari UIN jakarta, hobi saya berfoto, saya mengikuti organisasi kampus yaitu Lembaga Dakwah Kampus (LDK) sebagai peserta ka, dan mengikuti Riungan Mahasiswa asal Sukabumi (RIMASI).

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Zakat untuk Pemberdayaan Dhuafa

18 Mei 2024   16:23 Diperbarui: 18 Mei 2024   16:27 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

 Zakat adalah salah satu alat keuangan negara yang telah ada sejak zaman Rasulullah SAW dan merupakan salah satu rukun Islam. Zakat berfungsi untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dengan menciptakan keadilan yang merata di antara masyarakat atau individu. Diharapkan bahwa zakat akan membantu mengurangi kemiskinan dan mengurangi perbedaan pendapatan di masyarakat (Mutia et al., 2009). Zakat hukumnya wajib dalam agama Islam bagi seseorang atau badan yang telah mencapai nisabnya.
           Dengan mayoritas penduduk muslim terbesar, Indonesia memiliki potensi besar untuk zakat, menurut JPNN. Menurut data dari Baznas, potensi zakat Indonesia pada tahun 2017 mencapai Rp 217 triliun, hampir setara dengan 10% dari APBN jika dikelola dengan baik. Namun, beberapa nilai potensi zakat yang cukup besar ini dapat terealisasi seluruhnya. Zakat yang sudah terealisasi di Indonesia hanya sekitar Rp 2,73 triliun atau sekitar 1% dari potensi zakat yang sebenarnya. 

            Kewajiban membayar zakat dan penyalurannya yang dilakukan dengan benar dapat berdampak besar pada pemerataan pendapatan bagi seluruh umat Islam, selain memberikan manfaat keagamaan (Saini: 2016). Untuk membantu mengoptimalkan pelaksanaan zakat, ada badan-badan atau lembaga amil zakat yang memiliki program pengumpulan dan penyaluran dana. 

Zakat dibayarkan oleh seorang muzakki kepada badan-badan yang bertanggung jawab untuk mengumpulkan dana tersebut, yang kemudian didistribusikan kepada mustahiq zakat. Zakat dapat dibagikan secara konsumtif atau produktif. Zakat yang diberikan secara konsumtif akan habis dalam waktu yang singkat. 

Oleh karena itu, baik penerima zakat maupun mustahiq zakat akan terus-menerus bergantung pada dana yang diberikan. Kemandirian mustahiq tidak dapat dicapai melalui ketergantungan ini, sehingga kesejahteraan dalam masyarakat. Untuk mencapai tujuan ini, zakat harus didistribusikan secara produktif, bukan hanya konsumtif dan membantu mustahiq dalam jangka waktu yang singkat (Halida, 2014). Zakat harus membantu dan memberdayakan mustahiq untuk meningkatkan kualitas hidup mereka untuk jangka waktu yang lebih lama.

           Untuk mendukung para mustahiqnya, banyak lembaga atau badan amil zakat saat ini menerapkan program zakat produktif. Salah satu lembaga amil zakat nasional di Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Dompet Dhuafa Republika. Semenjak berdirinya pada tahun 1994, lembaga ini telah menggunakan gagasan zakat dan sedekah untuk program pemberdayaan dan juga telah berhasil memperluas manfaat zakat. Sebagai bukti, lembaga ini memperoleh penghargaan utama di Asia pada tahun 2016 karena bekerja untuk Indonesia dan Asia Tenggara (Ratna: 2016).

LANDASAN TEORI
Zakat Produktif
          Istilah zakat mempunyai arti yang bermacam-macam dari sudut pandang kebahasaan, antara lain keberkahan, pertumbuhan dan perkembangan, kesucian, dan ketertiban. Secara linguistik, kata "produktif" berasal dari bahasa Inggris yang berarti tindakan memproduksi dalam jumlah besar, menghasilkan hasil yang bermanfaat, dan mencapai hasil yang positif. Dalam pengertian yang lebih luas, produktivitas mengacu pada kemampuan menghasilkan pekerjaan atau barang secara substansial (Huda: 2015). Zakat produktif, di sisi lain, melibatkan model distribusi yang memberdayakan penerimanya untuk terus memproduksi dan memaksimalkan aset zakat yang mereka terima. Aset tersebut tidak langsung dikonsumsi, melainkan dijadikan modal usaha. Pendekatan ini membantu memenuhi kebutuhan penerima zakat, yang pada akhirnya memungkinkan mereka menjadi kontributor sistem zakat di masa depan (Huda: 2015). Salah satu tujuan zakat diantaranya untuk menghindari penumpukan harta hanya pada sekelompok orang saja. Dengan mendistribusikan zakat secara produktif dapat menjadi alat untuk merealisasikan tujuan tesebut sehingga harta tidak berputar di tangan orang kaya saja (Thoriquddin: 2015). Dalam Al-Qur'an Surat Al-Hasyr Ayat 7 Allah SWT berfirman:

 

Artinya: "Apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta
benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang- orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara crang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya".


             Pemanfaatan dana zakat sebagai modal usaha oleh mustaliquya telah menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Islam di Indonesia mengenai kerangka hukum yang sesuai. Menanggapi kekhawatiran tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2003 yang mengatur tentang pemanfaatan dana zakat untuk tujuan investasi. Dalam Fatwa MUI ini secara tegas disebutkan bahwa penyaluran zakat mal secara langsung dari amil kepada mustahiq dapat dihentikan karena keadaan tertentu, seperti tidak adanya penerima yang berhak atau adanya manfaat yang lebih besar secara keseluruhan. Selain itu, terdapat syarat-syarat tertentu yang membolehkan pengalokasian zakat sebagai modal usaha, antara lain adanya syarat agar pengelolaan zakat dapat dipercayakan kepada lembaga atau organisasi yang profesional dan bereputasi baik.


            Di Indonesia, terdapat organisasi dan lembaga tertentu yang sengaja didirikan untuk mengawasi pengelolaan zakat, baik nasional maupun swasta. Entitas tersebut antara lain Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Badan Amil Zakat Nasional berfungsi sebagai lembaga nasional yang bertanggung jawab atas pengelolaan zakat, sedangkan Lembaga Amil Zakat adalah organisasi berbasis masyarakat yang membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pemanfaatan zakat. Selain BAZNAS dan LAZ, terdapat pula Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang merupakan unit organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk memberikan bantuan dalam pengumpulan zakat.


            Mustahiq yang menerima zakat produktif berarti ia memiliki kemauan untuk dapat bangkit dan bergerak demi meningkatkan taraf hidupnya hingga kelak ia dapat menjadi muzakki yang telah tercukupi kebutuhannya. Adanya usaha-usaha yang dibangun dari pendayagunaan dana zakat produktif dan menyerap tenaga kerja, maka akan berkontribusi pula dalam pengentasan kemiskinan yang ada di Indonesia serta menciptakan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia (Maulana et al: 2016). Kesejahteraan rakyat dapat dicapai ketika seluruh kebutuhan pokok terpenuhi dan masyarakat dapat terberdaya dengan memiliki penghasilan yang lebih sehingga tidak menggantungkan hidupnya pada dana zakat. Inilah beberapa hikmah yang didapatkan dari pendistribusian zakat secara produktif oleh lembaga atau badan amil zakat yang bertanggung jawab.

            Pemberdayaan biasa dikorelasikan dengan pemecahan masalah ekonomi yaitu pengentasan kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat. Pengentasan kemiskinan tidak hanya dapat dilihat dari segi peningkatan pendapatan, melainkan aspek-aspek kehidupan dasar lainnya seperti gizi dan kesehatan, ketersediaan lapangan pekerjaan, jumlah keluarga dan anggotanya, tingkat pendidikan, dan lingkungan, serta aspek lainnya yang behubungan dengan kualitas hidup masyarakat yang baik. Pemberdayaan memerlukan proses yang tidak cepat, melainkan harus secara berkesinambungan dengan tahapan-tahapan yang mengubah perilaku individu ke arah yang lebih baik (Anwar: 2014). Yang juga penting dalam kegiatan pemberdayaan adalah pendampingan yang dilakukan oleh agen pemberdayaan terhadap obyek yang diberdayakan. Pendampingan dilakukan karena individu atau kelompok yang diberdayakan adalah lemah. Pendampingan yang dimaksudkan bukanlah yang bertugas menggurui, namun lebih tepatnya adalah sebagai fasilitator, komunikator, dinamisator, dan pembimbing masyarakat di lapangan.

Mustahiq Zakat
            Dalam ayat Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 60 disebutkan mengenai kepada siapa saja zakat harus diberikan atau yang berhak menerima zakat:

Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Mala mengetahui lagi Maha Bijaksana."


Golongan yang menerima zakat seperti yang telah disebutkan dalam ayat di atas dinamakan sebagai asnaf tsamaniyah, dan tidak diperuntukkan kepada selain delapan:

1. fakir

2.Miskin

3.Amil

4. Mualaf

5. Riqab

6. Gharim

7. Fisabillah

8. Ibnu sabil

Lembaga Amil Zakat Dompet Dhuafa Republika Yogyakarta
        Yayasan Dompet Dhuafa Republika diresmikan menjadi Lembaga Zakat Nasional (Lembaga Amil Zakat) oleh Departemen Agama Republik Indonesia pada tanggal 10 Oktober 2001. Lembaga ini pertama kali didirikan oleh empat orang pendiri yang bekerja sebagai jurnalis di koran harian Republika, mereka adalah Parni Hadi, Haidar Bagir, Sinansari Ecip, dan Erie Sudewo pada tanggal 4 September 1994. Sebagai seorang jurnalis, mereka banyak berinteraksi dengan masyarakat miskin dan sering berjumpa dengan orang kaya. Semenjak itulah mucul ide untuk menggalang kebersamaan dengan siapa saja yang memiliki kepedulian terhadap nasib dhuafa

         Dompet Dhuafa Republika merupakan lembaga nirlaba yang didirikan untuk masyarakat Indonesia guna mengangkat harkat sosial kemanusiaan kaum dhuafa melalui dana zakat, infaq, shadaqah, waka (ZISWAF) dan lain sebagainya. Dana yang dihimpun adalah dana halal yang dibayarkan oleh perorangan, kelompok, atau perusahaan. Hingga saat ini, lembaga ini semakin menunjukkan. keprofesionalitasannya dalam mengadakan program-program kepedulian. Tidak hanya berkhidmat di wilayah negara Indonesia, bahkan telah menjuru ke wilayah internasional di Asia dan sekitarnya.

          Dalam bidang pendidikan, Dompet Dhuafa membantu mewujudkan anak-anak Indonesia dengan masa depan yang lebih baik, melalui pemberian program pendidikan dan beasiswa bagi mereka yang tidak mampu. Pemberdayaan ekonomi dilakukan oleh Dompet Dhuafa kepada seluruh masyarakat yang kurang mampu, demi menciptakan entrepeneur yang baru dan membuka lapangan pekerjaan yang lebih banyak, sehingga dapat memutuskan lingkaran kemiskinan di Indonesia. Untuk membantu saudara-saudara yang sedang tertimpa musibah, Dompet Dhuafa melalui program pengembangan sosial menyalurkan para relawan sebagai wujud kepedulian sosial antar manusia.


Artikel ini bertujuan untuk memenuhi Tugas akhir, matakuliah Tafsir, dengan Dosen Pengampu yaitu: Dr. Hamidullah Mahmud, Lc, MA.

Artikel ini dibuat oleh:

Nama: Diana Septiani

Nim: 1123053000002

kelas: Manajemen Dakwah 2 A

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun