Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap orang. Â Sesuai dengan isi Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945, warga negara wajib memenuhi kewajiban pajaknya kepada negara dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Maka, setiap orang yang ingin melaksanakan kewajiban perpajakannya wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau ketika seseorang mulai punya kewajiban tersebut dia harus mendaftar untuk menerima NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Wajib pajak orang pribadi termasuk didalamnya wanita yang sudah kawin atau menikah harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).Â
Ketika seorang menikah, pemerintah memudahkan kewajiban pajaknya dengan memberikan opsi untuk menggabungkan NPWP dengan pasangannya atau NPWP dipisah. Keduanya sama sama mempunyai manfaat tersendiri. Apabila NPWP suami dan istri digabung maka perhitungan pajak tentunya akan lebih rendah. Selain itu, hal ini juga memudahkan wajib pajak saat pelaporan pajaknya, wajib pajak hanya perlu melaporkan sekali tidak perlu lapor satu kali untuk istri dan satu kali untuk suami.Â
NPWP Suami Istri Digabung
Menurut Undang-Undang Perpajakan, dalam satu keluarga cukup memiliki satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Artinya, seorang istri ikut NPWP suaminya. NPWP digabung ini sangat disarankan tentunya karena lebih praktis dalam pembayaran dan pelaporan. Lalu, apa saja syarat yang harus dipenuhi seorang istri apabila dia hendak menggabungkan NPWP dengan suaminya?Â
Tidak hidup terpisah dengan suaminya
Tidak melakukan perjanjian untuk pemisahan harta
Apabila seorang istri sudah memenuhi kedua syarat utama tersebut, cukup mengikuti beberapa tahapan ini :Â
1. Menyiapkan Dokumen
Tahapan pertama tentunya wajib pajak harus menyiapkan dokumen sebagai syarat untuk menutup NPWP sebelumnya. Dokumen tersebut meliputi kartu NPWP yang hendak dihapus, akta nikah, surat pernyataan bahwa kedua pasangan tidak melakukan perjanjian pisah harta dan/atau penghasilan, KTP suami dan istri, Kartu Keluarga dan NPWP suami.
2. Penghapusan NPWP
Sebelum menggabungkan NPWP dengan suaminya, pastikan bahwa NPWP istri sudah dihapus. Penghapusan dapat diajukan secara online melalui situs Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.ig. Tahapannya dimulai dari masuk ke beranda, kemudian klik menu download formulir perpajakan. Ketik "Penghapusan NPWP" pada kolom search. Setelah itu, download formulir dan ajukan permohonan penghapusan NPWP secara online dengan mengisi formulir yang telah di download. Selanjutnya, serahkan seluruh dokumen berupa fotokopi lewat aplikasi e-registration ke ereg.pajak.go.id.Â