Mohon tunggu...
Dian Fajrint
Dian Fajrint Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Mahasiswi jurusan Broadcasting and Media.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Program Vaksin Gotong Royong Dinilai Tidak Etis

28 Juli 2021   16:16 Diperbarui: 28 Juli 2021   22:43 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source:  Infografis detikcom

Dalam kondisi yang sudah memasuki tahun kedua Covid-19 di Indonesia, Pemerintah Indonesia sedang mempertinggi program vaksinasi untuk masyarakat Indonesia. Berbagai jenis vaksin dari berbagai perusahaan juga telah mewarnai program vaksinasi pemerintah. Sebagaimana yang telah kita ketahui, terhitung pada 13 Januari 2021, Pemerintah Indonesia telah melaksanakan Program Vaksinasi Nasional secara gratis dengan menggunakan empat jenis vaksin. 

Vaksin tersebut diantaranya adalah Sinovac yang diproduksi oleh perusahaan raksasa biofarmasi Tiongkok, AstraZeneca yang diproduksi oleh farmasi asal Inggris bersama Oxford University, Pfizer yang diproduksi oleh farmasi di Amerika Serikat yang bekerjasama dengan perusahaan Jerman, dan Novavax yang diproduksi oleh perusahaan Amerika Serikat yang berbasis Maryland. Namun, dalam aturan terbaru vaksin Covid-19 merek tersebut tidak dipergunakan dalam Program Vaksinasi Gotong Royong.

Apa itu Vaksinasi Gotong Royong?

Vaksinasi Gotong Royong Individu adalah program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan pemerintah melalui anak buah perusahaan BUMN yaitu PT Kimia Farma yang dimana program vaksin tersebut berbayar. Jenis vaksin yang digunakan dalam Vaksinasi Gotong Royong adalah Sinopharm dan Cansino Bilogics, yang diproduksi oleh Grup Farmasi Nasional China. Sebagaimana Vaksinasi Gotong Royong telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021/, dengan harga pembelian vaksin sebesar Rp 321.660 per dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis.

Lalu siapa yang berhak mendapatkannya?

Sebagaimana Vaksinasi Gotong Royong telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 tahun 2021, tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

  1. Karyawan atau karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga dari suatu badan hukum atau badan usaha merupakan sasaran penerima vaksinasi gotong royong.
  2. Masyarakat disekitar lokasi kegiatan badan hukum atau badan usaha sebagai bagian dari tanggung jawab sosial sebagai sasaran penerima vaksinasi gotong royong.
  3. Warga Negara Asing (WNA) yang merupakan karyawan atau karyawati dari suatu badan hukum dan badan usaha dapat ikut serta sebagai sasaran penerima vaksinasi gotong royong.

Vaksinasi Gotong Royong Ditunda

Vaksinasi Gotong Royong yang mulanya akan dilaksanakan pada 12 Juli 2021, yang akan dilaksanakan di 6 kota di Jawa dan Bali, yang secara tiba-tiba ditunda. Penundaan program vaksinasi berbayar tersebut nyatanya telah dikritik dari berbagai pihak karena dinilai telah menyulitkan masyarakat dalam mengakses vaksin.

Ganti Winarno Putro, Sekretaris Perusahaan Kimia Farma, memohon maaf kepada masyarakat yang telah mendaftar vaksinasi atas keputusan penundaan vaksinasi dengan alasan melihat tingginya respon negatif dari berbagai pihak terkait.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun