Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pengelolaan dokumen pernikahan menjadi lebih rapi, aman, dan terhindar dari penyalahgunaan. Bagi pasangan yang akan menikah, tidak perlu khawatir, karena perubahan ini tidak mempengaruhi persyaratan nikah maupun prosedur pengajuan buku nikah.
Jika Anda ingin tahu lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi akun Instagram Bimas Islam dan kua_kita atau bisa juga menghubungi KUA terdekat untuk informasi lebih lanjut.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI