Islam hadir di tengah-masyarakat untuk menjawab persoalan yang terdapat isu yang menjadi perhatian khalayak, yaitu perempuan yang terjun dalam dunia politik. Sejarahpun membuktikan terdapat tokoh tokoh yang memimpin umat Islam seperti Siti Aisyah dan Sultanah Aceh yang memimpin dengan keberanian dan keadilan. Ini menunjukkan bahwa perempuan memiliki potensi besar untuk menjadi pemimpin yang membawa perubahan positif.
Untuk membangun hubungan yang setara antara laki-laki dan perempuan, kita hrus berusaha keras untuk menghapus perbedan dalam peran serta tanggung jawab di berbagai bidang kehidupan, sembari tetap memperhatikan keberadaan alami mereka. Ketidakadilan gender harus dihapuskan sepenuhnya agar pria dan Wanita dapat memiliki kedudukan yang setara, sehingga tidak ada keunggulan awal satu pihak atas yang lainnya(Abdullah, 2009).
Daftar Refrensi
Abdul Hadi. (2017). Posisi Perempuan dalam Sistem Politik Islam Perspektif Fenomelogi. Jurnal An Nisa'an, Vol. 12,(No. 1), 11.
Abdullah, J. (2009). KESETARAAN GENDER DALAM ISLAM Jihan Abdullah *. Musawa, 1(1), 107--114.
Mubarokah, L. (2021). Wanita dalam Islam. Journal of Islamic Studies and Humanities, 6(1), 23--31. https://doi.org/10.21580/jish.v6i1.7378
Ramadhani, D., & Wijiyanto, S. T. (2022). Sulthanah Taj'al Alam Safiatuddin Syah: Nilai Inspirasi dan Kontribusi dalam Memimpin Kesultanan Aceh 1641-1675. ... Pendidikan Dan Penelitian Sejarah, 3(2), 32--42. https://jurnal.ipw.ac.id/index.php/rinontje/article/view/127%0Ahttps://jurnal.ipw.ac.id/index.php/rinontje/article/download/127/129
Warjiyati, S. (2016). Partisipasi Politik Perempuan Perspektif Hukum Islam. Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 6(1), 1--27. https://doi.org/10.15642/ad.2016.6.1.1-27
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI