Keberadaan progressive law di Indonesia menjadi persoalan dan telah dihadang oleh teori dan system hukum yang berlaku di Indonesia. Progressive law yang salah satu visinya ingin menjadikan hukum untuk manusia dan rakyat, bukan sebaliknya, serta hukum yang bukan merupakan institusi yang mutlak bertentangan dengan penganut teori hukum yang menytakan bahwa hukum merupakan satu sistem yang bersumber terhadap norma dasar dan disandarkan pada asas-asas hukum yang telah teratur dan terukur. Keberadaan manusia tidak menjadi penentu dalam hukum karena manusia hidup dalam sistem hukum. Manusia harus tunduk pada sistem hukum dan tidak sebaliknya. Sistem dan norma hukum di Indonesia masih memberlakukan sebuah sentralisme hukum, hierarki dan positivisasi dalam penegakan hukumnya. Maka, sebab progressive law di Indonesia berkembang karena dalam mencari strategi menjadikannya sebagai pradigma dalam pembangunan dan penegakan hukum di Indonesia masih terlalu sulit.