Mohon tunggu...
Diah Dwi Hastuti
Diah Dwi Hastuti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi : membaca novel Kepribadian : rajin dan baik hati

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legal Pluralism dan Progressive law

3 Desember 2022   15:46 Diperbarui: 3 Desember 2022   15:49 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keberadaan progressive law di Indonesia menjadi persoalan dan telah dihadang oleh teori dan system hukum yang berlaku di Indonesia. Progressive law yang salah satu visinya ingin menjadikan hukum untuk manusia dan rakyat, bukan sebaliknya, serta hukum yang bukan merupakan institusi yang mutlak bertentangan dengan penganut teori hukum yang menytakan bahwa hukum merupakan satu sistem yang bersumber terhadap norma dasar dan disandarkan pada asas-asas hukum yang telah teratur dan terukur. Keberadaan manusia tidak menjadi penentu dalam hukum karena manusia hidup dalam sistem hukum. Manusia harus tunduk pada sistem hukum dan tidak sebaliknya. Sistem dan norma hukum di Indonesia masih memberlakukan sebuah sentralisme hukum, hierarki dan positivisasi dalam penegakan hukumnya. Maka, sebab progressive law di Indonesia berkembang karena dalam mencari strategi menjadikannya sebagai pradigma dalam pembangunan dan penegakan hukum di Indonesia masih terlalu sulit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun