Mohon tunggu...
Diah Arini
Diah Arini Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawan Swasta

Karyawan Swasta Salah Satu Perusahaan di Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Mau Berobat ke Malaysia? Yuk Simak SOP yang Berlaku Selama Pemulihan Lockdown

7 Juli 2020   11:30 Diperbarui: 7 Juli 2020   14:52 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Bagi sebagian besar warga Negara Indonesia, berobat di Malaysia sudah menjadi trend sekarang. Tapi, dengan adanya pandemik Covid-19, Berobat di Malaysia belum bisa dilakukan. Pasalnya Pemerintah Malaysia memberlakukan lockdown (Pembatasan Pergerakan Berskala Nasional) sejak Tanggal 18 Maret dan dijadwalkan berakhir di Tanggal 31 Agustus 2020. 

Langkah tersebut diambil untuk mengurangi atau memutus rantai penyebaran Covid-19, seiring dengan meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Malaysia. Adapun akibat dari lockdown ini, warga Negara Indonesia yang hendak masuk ke Malaysia terhalang.

Namun, kabar baiknya adalah pemerintah Malaysia per tanggal 1 Juli 2020, mulai melonggarkan lockdown, khusus untuk kepentingan Berobat. Jadi, bagi pasien dari Indonesia yang akan berobat atau mencari rawatan medis di Malaysia bisa memasuki Malaysia asalkan memenuhi Standar Operational Procedure (SOP) yang diberlakukan oleh pemerintah Malaysia. 

Dalam hal ini pasien Indonesia yang dijinkan Berobat di Rumah Sakit Malaysia selama masa pemulihan lockdown adalah pasien untuk kasus evakuasi medis dan penyakit tertentu yang telah mendapat persetujuan dari Rumah Sakit di Malaysia yang telah terdaftar dengan Malaysia Healthcare Travel Council (MHTC).

Ada beberapa Rumah Sakit di Malaysia yang sudah dapat  menerima kedatangan pasien internasional, khususnya dari Indonesia yakni Rumah Sakit Mahkota Medical Centre dan Regency Specialist Hospital. Sebelum proses keberangkatan, pasien harus menghubungi Authorized Representative Office atau Perwakilan Rumah Sakit Malaysia di Indonesia untuk dibantu pengurusan perijinan Imigrasi Malaysia  dan Malaysia Healthcare Travel Council (MHTC).

Seiring dengan pedoman MHTC untuk memudahkan proses keberangkatan, pasien dimohon mengikuti syarat dan ketentuan sebelum proses keberangkatan demi keamanan bersama. Berikut akan dijabarkan mengenai SOP yang harus dipenuhi oleh pasien dan pendamping. 

Pasien Indonesia yang diijinkan masuk ke Malaysia adalah: 

  1. Tahap 1a              : Kasus evakuasi medis, yaitu transfer dari Rumah Sakit di Indonesia ke Rumah Sakit Malaysia dan pasien kritikal/kritis yang membutuhkan pelayanan dan penjagaan di ICU/HDU.
  2. Tahap 1b              : Pasien dengan keluhan kesehatan yang serius seperti kanker, jantung dan penyakit serius lainnya.

Syarat-syarat   dan ketentuan-ketentuan lain:

  1. Keberangkatan pasien ke Malaysia hanya bisa melalui pesawat  air-ambulance, private jet atau charted flight. Transportasi lainnya tidak diijinkan (Misal : pesawat komersial, ferry, dll). 
  2. Hanya seorang pendamping diijinkan menemani pasien sewaktu di Malaysia, kecuali untuk kasus paediatrik/anak -anak berumur 12 tahun ke bawah. Dua orang pendamping saja yang diijinkan untuk menemani pasien. 
  3. Pasien dan pendamping tidak terdiagnosa atau diduga terinfeksi COVID-19, pneumonia dan tidak memiliki gelaja demam, salesma, batuk, sakit tenggorokan dan sesak napas sebelum berangkat.
  4. Pasien dan pendamping harus menjalani isolasi selama 14 hari (atau lebih) sewaktu berobat di Rumah Sakit Mahkota Medical Centre ataupun Regency Specialist Hospital. Pasien dan pendamping tidak diijinkan keluar dari Rumah Sakit Mahkota Medical Centre ataupun Regency Specialist Hospital sebelum tempoh isolasi selesai.  
  5. Sekiranya pasien/pendamping didapati positif COVID-19 di Rumah Sakit Mahkota Medical Centre ataupun Regency Specialist Hospital, pasien/pendamping akan  dikarantina dan dirawat di RS pemerintah mengikut prosedur yang berlaku.  
  6. Pasien harus membayar dua jenis deposit secara online sebelum berangkat: 

            (i)  Deposit fasilitas – biaya yang terkait sewaktu isolasi seperti transportasi, akomodasi, dll

            (ii) Deposit pengobatan – biaya untuk pengobatan dan biaya untuk kasus pembedahan/terapi. 

Proses sebelum Pasien & Pendamping  berangkat ke Rumah Sakit Malaysia :

  1. Pasien membuat temu janji dengan dokter dan dokter bersetuju untuk  merawat pasien. Sebelumnya Pasien harus menghubungi Perwakilan Rumah Sakit Malaysia di Indonesia.
  2. Perwakilan Rumah Sakit Malaysia di Indonesia akan meneruskan info detail pasien kepada Rumah Sakit Malaysia yang dituju untuk dibantu membuat permohonan keijinan ke Imigrasi Malaysia melalui MHTC.
  3. Pasien harus memberikan dokumen-dokumen berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun