Mohon tunggu...
Diah
Diah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Zakat dalam Islam di Indonesia

17 Maret 2019   10:34 Diperbarui: 18 Maret 2019   19:28 530
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setidaknya terdapat tiga varian pengelolaan zakat dalam system sukarela ini. Pertama, pengelolaan zakat oleh lembaga amal swadaya masyarakat, yang banyak terdapat di berbagai Negara dan komunitas muslim. Kedua, pengelolaan zakat oleh lembaga semi pemerintah yang menghimpun zakat secara sukarela dan menyalurkan zakat tersebut kepada mereka yang berhak. Ketiga, pengelolaan zakat oleh lembaga pemerintah yang sacara khusus didirikan oleh Negara untuk menerima dan menyalurkan zakat.

(Dikutip dari buku Mengelola Zakat Indonesia. Sebagian besar Negara muslim saat ini merupakan Negara nasional sekuler, tidak menjadikan islam sebagai dasar pemerintahan,dan bahkan sebagian berada dibawah kekuasaan rezim otoriter yang zhalim. Terkait dengan pengelolaan zakat oleh Negara sekuler, kondisi ini tidak banyak mendapat pembahasan dalam kajian fiqih klasik. (Yusuf Wibisono,2015:150-154)

Daftar Pustaka:
Huda, Nurul. Heykal, Mohamad. 2010. Lembaga Keuangan Islam. Jakarta : Kencana.
Nasar, Fuad, M. CAPITA SELECTA ZAKAT Esei-Esei Zakat Aksi Kolektif Melawan Kemiskinan. Yogyakarta : Gre Publishing.
Wibisono, Yusuf. 2015. Mengelola Zakat Indonesia. Jakarta : Kencana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun