Mohon tunggu...
Dhiva Virdana
Dhiva Virdana Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Riba

24 September 2017   22:21 Diperbarui: 24 September 2017   22:31 640
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Riba itu bisa terjadi pada emas, perak, bahkan makanan. Tidak boleh menjual emas dengan emas, begitu juga menjual perak dengan perak, kecuali sepadan dan kontan.tidak boleh membeli barang-barang yang menjual barang-barang yang dibeli sebelum diterima. Dan tidak boleh menjual daging hewan dengan hewan. 

Menjual emas dengan perak itu boleh dengan syarat ada kelebihan timbangan dan kontan. Demikian jugadalam faham makanan, tidak boleh menjual sesuatu makanan dengan yang sejenisnya dengan ada selisih dalam timbangan. Yang diperbolehkan adalah menjual jenis bahan makanan lain secara tidak sama timbangannyadan kontan. Jual beli yang ada unsur penipuan tidak boleh. Riba dalam barng-barang tersebut di atas telah jelas pengertiannya menurut syara'. 

Riba dalam arti bahasa tambah atau lebih. Sedangkan menurut syara'(hukum islam) adalah suatu bentuk transaksi yang didalamnya terdapat kelebihan dengan cara tertentu yang bertentangan dengan asas hukum islam. Transaksi yang mengandung riba itu termasuk dosa besar. Dasar keharaman riba adalah firman Allah Swt: "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"(QS.Al-Baqarah: 275). Adapun beberapa macam-macam Riba menurut sebagian para ulama', 

Riba itu ada 4 macam: (1) Riba Fadli(menukarkan dua barang yang sejenis dengan tidak sama), (2) Riba Qardi(utang dengan syarat ada keuntungan bagi yang memberi utang),(3) Riba Yad(Berpisah dari tempat akad sebelum timbang terima). (4) Riba Nasa' (disyaratkan salah satu dari kedua barang yang dipertukarkan ditangguhkan penyerahannya) Tetapi sebagian ulama' juga bependapat riba dibagi menjadi 3 bagian yaitu, riba fadli, riba yad dan riba nasa'. Sebab diharamkannya riba: Merusak dan membahayakn diri sendiri, orang yng melakukan riba akan selalu menghitung-hitung yang banyak yang akan diperoleh dari orang yang meminjam uang kepadanya. 

Merugikan dan menyengsarakan orang lain, orang lain meminjam uang kepada orang lain pada umumnya karena sedang terdesak dan tidak ada jalan lain meskipun dengan persyaratan bungan yang besar ia tetap bersedia meminjam pinjaman tersebut. Perbedaan antara Riba jual beli adalah jual beli dihalalkan oleh Allah Swt, sedangkan riba diharamkan. Dalam jual beli, antara untung dan rugi tergantung kepada kepandaian dan keuletan individu sedangkan dalam riba hanya mendapatkan keuntungan dalam semua

yang dilakukan, dalam jual beli ada 2 kemungkinan untung dan rugi sedangkan dalam riba hanya ada untung dan menutup pintu rugi. Pandangan islam tentang riba, sejak zaman Nabi Muhammad SAW, riba telah dikenal pad saat turunnya ayat-ayat menyatakan larangan terhadap transaksi yang mengandung unsur riba. Bahkan istilah dan persepsi tentang riba begitu mengental dan melekat di dunia islam. Riba merupakan kegiatan ekonomi yang menyimpang dari asa kemanusiaan dan keadilan. 

Dalam sejarah terbentuknya hukum islam di masa Rasul, pelarangan riba termasukdalam sub sistem tata ekonomi yang dikehendaki islam yang berpijak pada kemanusiaan dan keadilan. Fenomena praktek riba membawa gambaran bahwa pada umunyariba menghadapkan orang kaya dengan orang miskin, kendati terdapat juga antar orang kaya, namun kasusnya sedikit. dari fenomena itu diketahui bahwa riba merupakan senjata efektif untuk mengembangkan kemiskinan dan penindasan orang kaya atas kaum lemah. Riba merupakan perjanjian berat sebelah, secara psikologis telah memaksa satu pihak menerima perjanjian yang sebenarnya tidak didasari kerelaan. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah,dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya orang yang beriman, mengerjakan amal shaleh, mengakkan salat dan membayar zakat akan mendapat pahala disisi Tuhan.

Daftar rujukan atau Buku referensi :

  • Zuhri,Muh. Riba Dalam Al-Qur'an Dan Masalah Perbankan, Jakarta:1996
  • Rasjid,Sulaiman,Haji. Fiqih Islam, Bandung 2013
  • Harissudin,Noor. Fiqih Muamalah, Surabaya 2014
  • Daib,Musthafa. Kompilasi Hukum Islam, Surabaya 2008
  • Ibnu Hajar,Al-Hafidz, Kumpulan Hadits-Hadits Islam, Surabaya 2008

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun