Mohon tunggu...
Dhika RamdhanSetiawan
Dhika RamdhanSetiawan Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa PPKN

Mahasiswa FKIP PPKn

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Hukum dalam Masyarakat

21 Juni 2021   09:45 Diperbarui: 21 Juni 2021   10:03 1813
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Didalam masyarakat tentunya banyak interaksi terjadi interaksi individu satu dengan yang lainnya,saling bersosialisasi,bekerja sama, bergotong royong. Karena pada hakekatnya manusia adalah makhluk sosial yang saling membutuhkan satu dengan lainnya.Keselarasan dalam hidup bermasyarakat membuat hidup menjadi nyaman dan tentram. 

Adanya peraturan- peraturan yang mengatur suatu tempat akan menjaga keamanan masyarakat. Berbicara tentang hukum ,Negara Indonesia adalah negara hukum yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 3. Hukum menjadi suatu aturan yang meminimalisir tindak kejahatan.

Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, agar tidak terjadi kekacauan. 

Sistem hukum berlaku dalam masyarakat karena disahkan oleh pemerintahan masyarakat itu. Sistem hukum yang sah dan berlaku di suatu waktu tertentu dan di negara tertentu dinamakan hukum positif "lius Constitunum" sistem hukum yang dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang senantiasa berkembang. Hukum dan politik merupakan subsistem dalam sistem kemasyarakatan secara keseluruhan.

Dikalangan masyarakat hukum perlu ditaati dan mengikuti peraturan agar terhindar dari adanya kekacauan yang terjadi, Hukum dan politik sebagai subsistem kemasyarakatan adalah bersifat terbuka, karena itu keduanya saling mempengaruhi dan dipengaruhi oleh subsistem lainnya maupun oleh sistem kemasyarakatan. 

Hukum menurut bentuknya dibedakan antara Hukum Tertulis dan Hukum Tak Tertulis. Hukum tertulis yaitu Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum Tak Tertulis yaitu Hukum yang masih dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (Hukum Kebiasaan).

Hukum ditengah-tengah masyarakat memiliki peranan yang sangat strategis meliputi pergaulan hidup antar warga masyarakat, hubungan antara negara dengan warganya, hubungan antara negara dengan negara dan warga dunia. 

Hukum sebagai Social Control berarti bahwa keberadaan hukum ditengah kehidupan masyarakat memiliki peran membatasi tingkah laku manusia beserta sanksinya, Hukum sebagai a tool of social engineering yaitu hukum memiliki peranan yang lebih luas menciptakan perubahan masyarakat menuju kehidupan yang terencana ke arah lebih baik. 

Sumber-sumber hukum yang ada di indonesia yaitu Undang-Undang, Traktat, Kebiasaan,. Fungsi hukum dalam masyarakat memfasilitasi antara pihak-pihak tertentu sehingga tercapai  suatu ketertiban, dalam fungsi reperesif sebagai alat bagi elite penguasa untuk mencapai tujuan-tujuannya, segi ideologis menjamin pencapaian legitimasi,kebebasan,kemerdekaan dan keadilan, segi reflektif masyarakat hukum bersifat netral. Hukum dilingkungan masyarakat berpengaruh sekali karena adanya aturan aturan dan sanksi bila melanggarnya, Ditingkatkan lagi Hukum yang ada di negara indonesia jangan lemah dan pandang bulu, ditegakan seadil-adilnya yang salah bersalah dan yang benar katakan benar. jangan memperjual belikan hukum yanga ada. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun