Manajemen risiko secara umum memiliki arti sebagai seluruh kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan untuk meminimalisir atau mencegah terjadinya risiko. Maksud risiko disini adalah segala sesuatu yang menghalagi perusahaan dalam mencapai tujuannya.
Dalam dunia perbankan, risiko diartikan sebagai seluruh kegiatan baik yang dapat diperkirakan atau tidak dapat diperkirakan yang mengancam pendapatan dan permodalan bank.
Risiko -- risiko yang dihadapi oleh perbankan adalah :
- Risiko kredit
- Risiko operasional
- Risiko pasar
- Risiko Likuiditas
- Risiko hukum
- Risiko stratejik
- Risiko kepatuhan
- Risiko reputasi
Dengan adanya risiko -- risiko tersebut maka perbankan diwajibkan untuk menerapkan manajemen risiko untuk mempertahankan kelangsungan perbankan.
Langkah pertama dalam penerapan manajemen risiko dalam perbankan dapat dilakukan dengan cara mengindentifikasi risiko, baik risiko yang telah terjadi maupun belum terjadi. Setelah melakukan identifikasi, langkah selanjutnya bank harus melakukan pengukuran. Pengukuran ini dilakukan agar bank dapat memperhitungkan seberapa besar risiko yang dihadapi serta dampaknya terhadap permodalan bank tersebut. Setalah itu, bank dapat melakukan pemantauan terhadap risiko yang telah diidentifikasi sebelumnya dengan cara mengevaluasi eksposur risiko yang mempengaruhi permodalan. Hasil dari evaluasi tersebut kemudian akan disajikan untuk digunakan sebagai bahan pertimbangan bank dalam mengambil keputusan misalnya seperti membuat suatu kebijakan untuk menghadapi risiko tersebut.
Dalam menjalankan suatu kebijakan manajemen risiko, semua manajemen bertanggung jawab untuk tetap mengawasi jalannya kebijakan tersebut. Manajemen bertanggung jawab untuk mengawasi apakah kebijakan tersebut tepat untuk menangani risiko dalam perbankan.
DEC23