Mohon tunggu...
Dhany Wahab
Dhany Wahab Mohon Tunggu... Penulis - Lembaga Kajian Komunikasi Sosial dan Demokrasi [LKKSD]

IG/threads @dhany_wahab Twitter @dhanywh FB @dhany wahab Tiktok @dhanywahab

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Data Pemilih dan Vaksinasi Covid-19

3 Februari 2021   12:45 Diperbarui: 3 Februari 2021   20:39 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menarik mencermati pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang mengaku kapok menggunakan data kementerian yang dipimpinnya untuk program vaksinasi Covid-19. Menkes mengatakan data yang dimiliki oleh kementeriannya tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Menkes mencontohkan secara agregat data jumlah puskesmas dan rumah sakit (RS) di tanah air cukup untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 secara nasional. Namun, setelah dilakukan penelusuran terungkap bahwa sarana kesehatan yang ada tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi.

Selanjutnya Menkes menegaskan akan menggunakan data yang dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk program vaksinasi kepada masyarakat. Alasannya, KPU baru saja menggelar Pilkada 2020 sehingga data yang ada masih aktual dengan kondisi masyarakat di daerah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melakukan pertemuan guna membahas rencana penggunaan daftar pemilih sebagai basis data progam vaksinasi Covid-19. Komisioner KPU yang membidangi data pemilih, Viryan Azis menyatakan kesiapan KPU mendukung upaya tersebut.

Daftar pemilih pada pemilu 2019 dan Pilkada 2020 memang baru digunakan dan proses pendataannya berbasis kondisi nyata di lapangan. Proses penyusunan daftar pemilih dengan metode pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan KPU secara tatap muka mampu menghasilkan data yang valid dan akurat.

Permasalahan data penduduk memang menjadi isu yang krusial di Indonesia. Setiap lembaga memiliki basis data yang berbeda-beda sehingga perlu dirumuskan aturan yang lebih terintegrasi. Sebelumnya pernah mencuat tentang data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dinilai tidak akurat, sehingga penyaluran bantuan sosial dilaporkan ada yang salah sasaran.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, setiap kementerian/lembaga di bawahnya hanya akan mengacu pada satu data setelah data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) disempurnakan. DTKS akan menjadi salah satu instrumen untuk mencapai pembangunan manusia Indonesia yang berkualitas.  

Seyogyanya pemutakhiran data penduduk menjadi fokus perhatian lintas sektoral yang melibatkan berbagai pihak. Data yang akurat sebagai dasar perencanaan program yang cermat sehingga dalam pelaksanaannya dapat dilakukan secara tepat. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri memiliki peran yang strategis dalam penyediaan data kependudukan yang aktual dan mutakhir.

Berkenaan dengan data pemilih, KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 14 huruf (l) berbunyi: melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan; 

Kewajiban tersebut secara berjenjang dilaksanakan dari tingkat KPU Kabupaten/Kota dan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) bertujuan untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya.

Manfaat yang diperoleh dari PDPB yaitu; Pertama, memperoleh data yang akurat, mutakhir dan komprehensif. Kedua, memelihara data secara kontinyu. Ketiga, terkoordinasinya data dengan dinas terkait. Data pemilih yang up to date menggambarkan kondisi kekinian pemilih yang terus menerus diperbaharui untuk digunakan pada hari pemungutan suara.

Data yang akurat adalah data yang menggambarkan kebenaran data pemilih secara jumlah yang memotret kondisi riil yang ada di tengah masyarakat. Upaya ini dilakukan dengan memperbaiki elemen data terhadap data pemilih, serta penambahan atau pengurangan data yang memenuhi ketentuan persyaratan sebagai pemilih.

Sementara, data yang komprehensif menggambarkan data pemilih memuat seluruh WNI yang memenuhi persyaratan diakomodir menjadi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya di hari pemungutan suara. Upaya ini sejalan dengan amanah Undang-Undang bahwa KPU di setiap satker diminta untuk melakukan pemuktahiran dan memelihara data pemilih berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan.

Proses pemutakhiran data pemilih ditujukan kepada warga masyarakat yang belum terdaftar dalam Pemilu tahun 2019, penduduk pindah datang, pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun atau anggota TNI/Polri yang memasuki masa purna tugas, perubahan identitas kependudukan, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, pindah domisili e-KTP dan data laporan kematian. Bila warga masyarakat secara tertib dan disiplin melaporkan setiap perubahan data dirinya maka upaya pemutakhiran data menjadi lebih mudah

Kesuksesan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ditentukan pula oleh dukungan partisipasi masyarakat dengan pemberian informasi yang lengkap dan benar. Bentuk partisipasi masyarakat yang sangat menentukan kualitas daftar pemilih adalah dengan memastikan pembaharuan data diri atau keluarganya sebagai pemilih dalam daftar pemilih.

Pemanfaatan data pemilih oleh Kementerian Kesehatan memiliki korelasi dengan sasaran program vaksinasi Covid-19 yaitu masyarakat umum yang berusia 18-59 tahun. Data Pemilih tidak hanya untuk melindungi hak pilih tapi bisa dimanfaatkan sebagai upaya untuk melindungi keselamatan warga negara. Kemenkes menargetkan sebanyak 181 juta rakyat Indonesia akan divaksinasi untuk mengatasi pandemi Covid-19 yang sudah setahun melanda negeri.

Komisioner KPU Hasyim Asyari menyebut rencana Kemenkes menggunakan data pemilih menjadi bukti bahwa ada kepercayaan publik terhadap sistem pendataan yang dilakukan KPU. Hasyim menyebut data KPU juga pernah digunakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kolaborasi yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan KPU merupakan bentuk sinergitas positif antar lembaga dalam penanganan bencana non alam pandemi Covid-19. KPU mempunyai jaringan sumber daya manusia yang memadai serta dukungan hardware dan software pemutakhiran data pemilih yang valid dan mutakhir. Data tersebut yang dapat dioptimalisasikan untuk menyukseskan program vaksinasi Covid-19 secara nasional.**

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun