Mohon tunggu...
dhany dwi afryan
dhany dwi afryan Mohon Tunggu... mahasiswa

kepribadian

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengalihan Pedagang kaki lima di pabian kabupaten sumenep

10 Juni 2025   18:38 Diperbarui: 10 Juni 2025   18:38 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pendahuluan

Upaya relokasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pabian dilatarbelakangi oleh keprihatinan terhadap kondisi jalan utama yang terganggu, terutama di zona merah seperti Jalan Trunojoyo dan Diponegoro. Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui DKUPP menilai bahwa langkah ini merupakan strategi untuk menata ruang kota, memperlancar lalu lintas, dan menyediakan tempat berdagang yang lebih layak dan legal.

2. Konteks dan Alasan Utama

2.1 Tata Ruang dan Regulasi: Prioritas utama adalah mengembalikan fungsi jalan dan trotoar sesuai peraturan daerah Kabupaten Sumenep No. 11/2018 dan No. 03/2002.
2.2 Keselamatan dan Kelancaran: Keberadaan PKL dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan, mengganggu pejalan kaki, dan meningkatkan risiko kecelakaan.
2.3 Pemberdayaan Melalui Relokasi: Relokasi bukan hanya penggusuran, tetapi langkah pemberdayaan dengan menyediakan fasilitas listrik, lokasi yang layak, serta pelatihan teknis.

3. Proses Relokasi di Pabian

3.1 Sosialisasi dan Tenggat Waktu: Relokasi dijadwalkan pada April 2025, dengan tiga hari waktu perpindahan ke lokasi seperti Pasar Anom, Bangkal, atau Kayu.
3.2 Pendataan dan Kesepakatan: Sekitar 20 pedagang menyatakan kesediaannya secara tertulis untuk dipindah sebagai bentuk komitmen terhadap aturan.
3.3 Fasilitas dan Penegakan: Pemerintah menyediakan fasilitas dasar seperti listrik. Namun, sebagian pedagang mengeluhkan biaya. Sanksi akan diterapkan bagi yang menolak pindah.

4. Respons Pedagang

4.1 Keluhan dan Kritik: Sebagian pedagang merasa rugi karena lokasi baru kurang strategis, biaya bertambah, dan adanya perlakuan zonasi yang dirasa tidak adil.
4.2 Tanggapan Positif: Ada juga pedagang yang justru merasakan kenyamanan dan kenaikan pendapatan di tempat baru seperti Taman Tajamara.

5. Dampak Relokasi

5.1 Dari Sisi Pemerintah: Jalan lebih tertib, estetika kota meningkat, serta fasilitas publik menjadi lebih baik.
5.2 Dari Sisi PKL: Dampak positif berupa keamanan dan fasilitas lebih baik, namun dampak negatif meliputi penurunan pelanggan, pendapatan, dan beban biaya yang lebih tinggi.
Penelitian serupa di daerah lain menunjukkan bahwa relokasi sering mengurangi pendapatan meski meningkatkan keamanan dan kenyamanan.

6. Analisis Mendalam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun