Mohon tunggu...
Dhaffa Maulana Afif
Dhaffa Maulana Afif Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hukum bagi TKW atas Penganiayaan dan Diskriminasi

18 Oktober 2021   13:18 Diperbarui: 18 Oktober 2021   19:08 424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tenaga Kerja Indonesia yang disingkat TKI adalah sebutan bagi mereka yang mencari uang dengan bekerja di luar negeri demi mendapatkan penghidupan yang layak dan TKI wanita disebut sebagai TKW, dalam data yang dimuat dalam BP2MI penempatan pekerja migran pada bulan Agustus 2021 tercatat 5222 dengan jumlah 692 laki-laki dan 4530 perempuan,tentunya dari data tersebut perempuan memiliki beberapa masalah yaitu seringnya perlakuan tidak pantas yang berupa seksual,fisik,Praktek tradisional yang membahayakan,sosial ekonomi,emosional dan psikologis dan sering kali TKW sering mendapatkan diskriminasi seperti Perempuan dianggap tidak setara atau lebih rendah dan lemah daripada laki-laki ,HongKong sebagai negara yang menampung banyak imigran indonesia,menjadi negara dengan kasus kekerasan yang tinggi Tentunya hal ini mengingatkan kita terhadap kasus Erwiana Sulistyaningsih sebagai tenaga kerja Indonesia yang disiksa majikan di Hong Kong

Dalam kasus nya Erwiana sering mendapatkan perlakuan tak menyenangkan dalam bekerja seperti dirantai,dipukul dan diperlakukan layaknya hewan atas hal itu majikan Erwiana dijatuhi enam tahun penjara dan denda sekitar 15.000 dolar hongkong/24 juta oleh pengadilan hong kong atas kekerasan yang dilakukannya,

Menurut Cynthia Abdon-Tellez dari Mission for Migrant Workers, Dari sekitar 300 kasus penganiayaan fisik dan seksual di Hong Kong setiap tahun, 50%  menimpa TKI,tak hanya itu baru-baru ini TKW berusia 46 tahun yang tak diketahui namanya bekerja di malaysia mendapatkan perlakuan yang serupa oleh majikannya ia sering disiksa dan pekerjakan tanpa dibayar selama 5 tahun dan sangat disayangkan kasus yang serupa masih banyak yang belum terkuak karena ancaman dan lain hal.tenaga kerja Indonesia (TKI)yang sebagian besar adalah perempuan yang bekerja sebagai ART yang tidak dilindungi peraturan dan juga paling sedikit mengalami perlindungan di wilayah Asia karena sebagian yang bekerja sebagai TKI memiliki latar belakang kehidupan dari perdesaan dan pendidikan yang rata-rata lulusan SMA terlepas dari hal ini banyak cara yang telah diupayakan.

Beberapa upaya untuk menekan angka kekerasan terhadap TKW salah satunya yaitu dengan upaya Badan Hukum Indonesia (BHI) di luar negeri berada di tangan Departemen Luar Negeri (DEPLU) khususnya Direktorat Perlindungan WNI bantuan diberikan dengan Perlindungan HAM seperti Konsultasi,pendampingan,pembantuan dsb ,beberapa aturan seperti UU No. 39 Tahun 2004 mengenai Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran, UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan beberapa undang-undang lainnya  juga di buat sebagai upaya melindungi kepentingan kepentingan manusia. Dan kepentingan itu juga diatur dalam KUHP bila ada yang melanggar larangan tersebut sesuai dengan Pasal 351 ayat (1) sampai dengan ayat (5) KUHP. Indonesia bisa menggunakan asas nasional pasif dalam kasus tindak pidana kekerasan terhadap TKW di Luar Negeri.

Dan beberapa saran yang bisa dilakukan adalah upaya pembagian wewenang yang jelas di tingkat daerah dan BNP2TKI agar terordinir tugas dan wewenang dalam melindungi dan menjaga hak dan kewajiban TKI,selain itu bisa dilakukan dengan memperkuat hubungan dengan negara yang sebagai tempat pencari nafkah oleh TKI dan dengan cara ini maka perlindungan dari dalam maupun luar negeri bisa sangat membantu penurunan dan pencegahan suatu kasus kekerasan kepada TKW.

Penulis :

  • Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung), dan
  • Dhaffa Maulana Afif (Mahasiswa S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun