Mohon tunggu...
Dewi Yuvita
Dewi Yuvita Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar

Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kebhinnekaan dalam Sekolah Inklusif

18 Juni 2020   21:53 Diperbarui: 18 Juni 2020   21:59 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Tidak ada orang yang ingin dilahirkan sebagai anak berkebutuhan khusus dan tidak ada orang yang diciptakan dengan sempurna, kita semua memiliki hak dan kewajiban yang sama. Setiap anak memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, kelemahan akan tertutupi dengan kelebihan atau potensi yang kita miliki. Namun, banyak yang memandang ABK dengan sebelah mata. Kebanyakan dari masyarakat lebih memilih menghindar dari pada berhubungan dengan mereka. Pemerintah mencoba memecahkan masalah ini dengan cara membangun pendidikan inklusif. 

Staub dan Peck dalam Wijaya (2019: 18) menyatakan pendidikan inklusif adalah penempatan anak berkelainan tingkat ringan, sedang dan berat secara penuh di kelas regular. Sedangkan anak berkebutuhan khusus adalah mereka yang memiliki kebutuhan khusus sementara atau permanen sehingga membutuhkan pelayanan pendidikan secara lebih intens (Ilahi, 2013). Kebutuhan tersebut disebabkan karena kelainan atau bawaan dari lahir atau karena masalah tekanan ekonomi, politik, sosial, emosi dan perilaku yang menyimpang. 

Disebut "berkebutuhan khusus" karena anak tersebut memiliki kelainan dan berbeda dengan anak reguler pada umumnya. Klasifikasi anak berkebutuhan khusus menurut Chalidah (2015) dikelompokkan menjadi lima golongan, yaitu kelainan mental, kelainan sensoris, gangguan komunikasi, gangguan perilaku, cacat berat atau tuna ganda. Oleh karena itu, anak berkebutuhan khusus perlu diberi kesempatan dan peluang yang sama dengan anak reguler untuk mendapatkan pelayanan pendidikan sekolah terdekat.

Di Indonesia pendidikan inklusif diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 yang berisi bahwa pendidikan inklusif semakin digalakkan untuk mengatasi masalah anak berkkebutuhan khusus. Secara umum dapat dikatakan bahwa pendidikan inklusif itu menyatukan anak berkebutuhan khusus dengan anak reguler tanpa adanya diskriminasi. 

Namun kebanyakan dari anak berkebutuhan khusus sulit untuk mengikuti anak reguler, sehingga proses pembelajarannya perlu sedikit dibedakan, seperti kurikulum yang fleksibel dan pembelajaran yang bersifat ramah. Hal ini dilakukan untuk membantu anak berkebutuhan khusus agar mampu bersaing dengan anak reguler. Karena prinsip pendidikan inklusif diantaranya yaitu membuka kesempatan bagi semua jenis siswa, menghindari semua aspek negatif dari pelabelan. 

Pendidikan inklusif selalu melakukan check and balance. Sehingga dengan adanya pendidikan inklusif ini, diharapkan dapat mengubah stigma masyarakat terhadap anak berkebutuhan khusus dan membantu menyatukan anak berkebutuhan khusus dengan anak reguler dan masyarakat. Karena pada hakikatnya semua anak itu sama dan kita harus saling menghargai. Dengan adanya anak berkebutuhan khusus, anak reguler dapat belajar menghargai dan lebih bersyukur. 


Sumber:

Chalidah, Ellah Siti. 2015. Terapi Permainan Bagi Anak yang Melakukan Layanan Pendidikan Khusus. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.

Ilahi, Mohammad Takdir. 2013. Pendidikan Inklusif Konsep dan Aplikasi. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta DIDIk yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.

Wijaya, David. 2019. Manajemen Pendidikan Inklusif Sekolah Dasar. Jakarta: Prenadamedia Group.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun