Mohon tunggu...
Nahariyha Dewiwiddie
Nahariyha Dewiwiddie Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Penulis dan Pembelajar

🌺 See also: https://medium.com/@dewiwiddie. ✉ ➡ dewinaharia22@gmail.com 🌺

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Yuk, Buat Kalender Meja dari Kartu Undangan Bekas!

14 Desember 2014   15:24 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:20 5110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Anda dapat kartu undangan bekas yang tebal dari teman2/kerabat? Jangan dibuang. Ternyata, kartu undangan tersebut bisa disulap menjadi kalender meja lho! Bagaimana caranya? Ayo catat alat dan bahan-bahan yang dibutuhkan:


Alat: gunting

Bahan: kartu undangan tebal

lem

kertas kado

kalender (bisa diambil dari internet atau buat sendiri menggunakan tangan/software komputer)

hiasan (bisa menggunakan kertas kado bekas, sampul buku bekas, gambar di internet atau beli dipasaran)


Cara membuat:

1. Buang bagian luar dari kartu undangan bekas yang tebal (jika ada pembungkus luarnya), lalu bungkus dengan kertas kado, kemudian dilipat ke dalam kartu undangan (bagian isi undangan), lalu direkatkan dengan menggunakan lem, hasilnya seperti pada gambar ini:

14185188651551628187
14185188651551628187

1418519242366936194
1418519242366936194

2. Siapkan kertas kalender yang telah diprint maupun yang dibuat sendiri, gunting per bagian (judul, bulan yang tertera pada kalender tersebut) sehingga terpisah-pisah, seperti pada gambar berikut:

14185190641611756269
14185190641611756269

3. Jika ukuran kertas undangan mencukupi, anda bisa menyatukan seluruh bagian tersebut dalam 1 sisi. Jika tidak mencukupi, anda bisa membaginya menjadi 2 bagian, 1 sisi berisi 6 bulan yang akan ditempel. Kemudian, rekatkan bagian tersebut dengan lem, seperti pada gambar berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun