Rencana aturan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri soal jaminan sosial TKI di luar negeri akan merugikan jutaan TKI di luar negeri. Â Peraturan menteri yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini akan memberi nilai minus bagi kinerja Pemerintahan Jokowi di mata jutaan TKI.
Padahal pada Pemilu Presiden di tahun 2014, TKI di luar negeri memberikan jutaan suara untuk Jokowi. Suara TKI untuk Jokowi ini akan menjadi sia-sia dengan akan dikeluarkannya Permenaker oleh Hanif Dhakiri dalam waktu dekat. Karena dengan peraturan yang baru ini justru TKI akan kehilangan hak-haknya akibat sejumlah risiko yang tidak ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Saat TKI diikutsertakan dalam program asuransi TKI, sebanyak 13 risiko ditanggung oleh Konsorsium Asuransi TKI selama TKI bekerja di luar negeri. Â Justru dengan BPJS Ketenagakerjaan, TKI akan kehilangan risiko seperti PHK, upah tidak dibayar, pemulangan TKI bermasalah, gagal berangkat, gagal ditempatkan, mendapatkan bantuan hukum.
PHK yang rencananya akan dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan, ternyata hanya bersifat sukarela bukan wajib. Dan TKI harus menambah premi lagi dan itu lebih mahal dibandingkan premi asuransi TKI. Â Selain itu dari 2 risiko yang akan dicover BPJS Ketenagakerjaan juga tidak jelas dasar hukumnya dan malah melanggar UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional.
Berdasarkan data TKI yang ikut dalam asuransi TKI sejak tahun 2013 hingga 2017, dapat dipastikan ada sebanyak 2 juta TKI yang akan kehilangan hak-haknya untuk mendapatkan manfaat dari 13 risiko, bila nanti dialihakan ke BPJS Ketenagakerjaan.