Mohon tunggu...
Dewi Sri
Dewi Sri Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Permenaker Jaminan Sosial TKI Melawan Hukum, TKI Jadi Korban

7 Agustus 2017   17:15 Diperbarui: 7 Agustus 2017   17:32 558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apa jadinya bila Permenaker yang mengatur jaminan sosial untuk TKI dibuat tanpa payung hukum?

Akibatnya lagi-lagi TKI yang jadi korban.  Tanpa payung hukum yang jelas, berdampak pada berkurangnya perlindungan bagi TKI.  Risiko yang sebelumnya ditanggung program asuransi TKI menjadi berkurang ketika dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam program asuransi sebelumnya, TKI dijamin dengan 13 jenis risiko sejak mulai berangkat hingga kembali ke kampung halaman.

13 risiko itu adalah meninggal dunia, sakit, kecelakaan kerja, gagal berangkat, kekerasan fisik dan pemerkosaan/pelecehan seksual, gagal ditempatkan, PHK, masalah hukum, upah tidak dibayar, pemulangan TKI bermasalah, kehilangan barang bawaan, hilangnya akal budi, dipindah majikan.

Ketika beralih ke BPJS Ketenagakerjaan, 13 risiko yang sebelumnya dijamin kemudian menjadi berkurang karena BPJS Ketenagakerjaan hanya menjamin 2 risiko yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. 

Patut dicatat di sini bahwa bila TKI mengalami sakit, ia akan dijamin bila sakitnya itu terjadi akibat kecelakaan kerja.  Di luar kecelakaan kerja, sakit tidak ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. 

Itu berarti ketika TKI sakit, ia sendiri yang harus membayar biaya perawatan di rumah sakit dengan munculnya Permenaker 7/2017 ini.

Permenaker 7 tahun 2017 yang merugikan TKI ini mendapat sorotan pejabat negara.  Dalam pernyataannya di media, Kepala BNP2TKI Nusron Wahid menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas jaminan risiko dan atau BPJS menggandeng pihak lain untuk menanggung risiko yang tidak bisa dijamin BPJS Ketenagakerjaan.

Dampak ketiadaan payung hukum ini juga mengakibatkan TKI harus menanggung premi yang mahal.  Sebelumnya dengan program asuransi TKI, selama 30 bulan besaran premi TKI adalah Rp 400 ribu dengan 13 jenis risiko. 

Saat ini TKI harus menanggung biaya yang lebih mahal karena hanya dijamin 2 risiko, TKI harus membayar iuran Rp 370 ribu.

Padahal dalam Permenaker Nomor 7 tahun 2017 mendasarkan pada UU 39 tahun 2004 soal Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri, tapi justru aturan itu dilanggarnya sendiri. Karena UU 39/2004 jelas mengatur bahwa TKI wajib diikutsertakan dalam program asuransi, bukan jaminan sosial. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun