Mahasiswa UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA
DEWI MARYAM (202111014)
Analisis jurnal :
Reviewer : Dewi Maryam
Judul : Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya
Kata kunci : early married
Penulis Jurnal : Muhammad Julijanto
Latar belakang masalah : Pernikahan merupakan hak bagi setiap manusia yang bertujuan untuk melanjutkan peradaban
Tujuan penelitian : mengetahui dampak pernikahan dini terhadap pembangunan keluarga
Metodologi yang digunakan : menggunakan pendekatan yuridis empiris karena melihat langsung keadaan masyarakat
Hasil penelitian:
Berdasarkan catatan Kantor Kemenag, AhmadFarid mengungkapkan di Wonogiri dalam setahun rata-rata ada 10.000-11.000 pernikahan. Dari jumlah tersebut angka perceraiannya berkisar 8-9 persen.
Sementara diungkapkan Kasubbag Tata Usaha Kantor Kemenag Wonogiri, Ali Yatiman, Suscatin yang diberikan kepada pasangan calon pengantin meliputi tujuh materi yaitu tata cara dan prosedur perkawinan, pengetahuan agama, peraturan perundangan di bidang perkawinan dan keluarga, hak dan kewajiban suami isteri, kesehatan reproduksi, manajemen keluarga, serta psikologi perkawinan dan keluarga.
Di Kecamatan Jatipurno Wonogiri usia perkawinan sangat mempengaruhi faktor tingginya angka perceraian, kurang ideal untuk melangsungkan perkawinan karena usianya masih rendah, pendidikan rendah, kualitas rendah, karena pendidikan rendah, pernikahan dini,
usia belum mencukupi kematangan biologis dan kematangan mental dalam membangun rumah tangga, nentalitasnya rendah, sehingga sangat rentan terhadap terjadinya perceraian.
Kelemahan :
Didalam artikel ini tidak dicantumkan bunyi hadits Rasulullah dan yang disampaikan hanya artinya saja
Kelebihan :
Penelitian ini sudah menjelaskan dampak dan problematika hukum pernikahan dini sehingga memudahkan pembaca mengetahui kasus tersebut. Selain itu dalam pembahasannya, artikel ini banyak memberikan pelajaran bagi pembaca agar lebih hati-hati dalam pergaulan.
Tujuan penelitian:
Memberikan referensi bagi peneliti selanjutnya dalam meneliti kasus pernikahan dini
Perkembangan isu di dalam masyarakat tentang pernikahan dini kini semakin banyak terjadi. Hal ini dikarenakan kurangnya pengetahuan agama dan rendahnya kesadaran masyarakat atas pemahaman pernikahan, mereka hanya menuruti hawa nafsu saja dan tidak memikirkan dampak kedepannya. Untuk itu agar hal ini tidak banyak terjadi, sebaiknya pemerintah mengadakan sosialisasi tentang pemahaman pernikahan yang sesuai ajaran Rasulullah dengan bekerjasama dengan para habaib.