Mohon tunggu...
Dewi Maryam
Dewi Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukum

4 Desember 2022   21:48 Diperbarui: 4 Desember 2022   22:35 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berdasarkan catatan Kantor Kemenag, AhmadFarid mengungkapkan di Wonogiri dalam setahun rata-rata ada 10.000-11.000 pernikahan. Dari jumlah tersebut angka perceraiannya berkisar 8-9 persen. 

Sementara diungkapkan Kasubbag Tata Usaha Kantor  Kemenag Wonogiri, Ali Yatiman, Suscatin yang diberikan kepada pasangan calon pengantin meliputi  tujuh materi yaitu tata cara dan prosedur perkawinan, pengetahuan agama, peraturan perundangan di bidang perkawinan dan keluarga, hak  dan kewajiban suami isteri, kesehatan reproduksi, manajemen keluarga, serta psikologi perkawinan dan keluarga.

Di Kecamatan Jatipurno Wonogiri usia perkawinan sangat mempengaruhi faktor tingginya angka perceraian, kurang ideal untuk melangsungkan perkawinan karena usianya masih rendah, pendidikan rendah, kualitas rendah, karena pendidikan rendah, pernikahan dini,  

usia belum mencukupi kematangan biologis dan kematangan mental dalam membangun rumah tangga, nentalitasnya rendah, sehingga sangat rentan terhadap terjadinya perceraian.

Kelemahan : 

Didalam artikel ini tidak dicantumkan bunyi hadits Rasulullah dan yang disampaikan hanya artinya saja

Kelebihan :

Penelitian ini sudah menjelaskan dampak dan problematika hukum pernikahan dini sehingga memudahkan pembaca mengetahui kasus tersebut. Selain itu dalam pembahasannya, artikel ini banyak memberikan pelajaran bagi pembaca agar lebih hati-hati dalam pergaulan. 

Tujuan penelitian:

Memberikan referensi bagi peneliti selanjutnya dalam meneliti kasus pernikahan dini

Perkembangan isu di dalam masyarakat tentang pernikahan dini kini semakin banyak terjadi. Hal ini dikarenakan kurangnya pengetahuan agama dan rendahnya kesadaran masyarakat atas pemahaman pernikahan, mereka hanya menuruti hawa nafsu saja dan tidak memikirkan dampak kedepannya. Untuk itu agar hal ini tidak banyak terjadi, sebaiknya pemerintah mengadakan sosialisasi tentang pemahaman pernikahan yang sesuai ajaran Rasulullah dengan bekerjasama dengan para habaib.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun