EFEKTIVITAS HUKUM DI DALAM MASYARAKAT
Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
Nama Kelompok
1. Dewi Maryam 202111014
2. Hani 202111032
3. Muhammad Nadzimu W 202111044
4. Arief Junarto 202111055
5. Diyah Siti Fauziyah 202111078
6. Viona Khurotun Nisa 212111009
Salah satu hal yang menarik dari pembahasan tentang pelaksanaan hukum di dalam masyarakat adalah kenyataan bahwa pelaksanaan hukum tersebut bisa berjalan efektif dan juga bisa sebaliknya. Penting sekali bagi kita sebagai mahasiswa hukum untuk mengetahui apakah pelaksanaan hukum dimasyarakat sudah berjalan efektif atau belum.
Efektivitas hukum merupakan kemampuan hukum untuk menciptakan situasi atau kondisi seperti yang dikehendaki oleh hukum. Bisa diartikan juga bahwa efektivitas hukum merupakan tolak ukur dari penerapan hukum di masyarakat itu sendiri. Maka dari itu, tulisan ini akan membahas lebih dalam lagi terkait bagaimana efektivitas hukum di dalam masyarakat itu sendiri. Apakah benar efektif atau tidak?