Mohon tunggu...
Dewi Lestari
Dewi Lestari Mohon Tunggu... Penulis - Writing Enthusiast

Lulus sebagai sarjana pendidikan ekonomi yang menyukai kegiatan menulis. Penyuka drama Korea dan mengikuti berita seputar perekonomian.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Pengalaman "Lebih Bayar" Saat Mengisi SPT Tahunan, Uang Tidak Kembali

6 Maret 2023   11:22 Diperbarui: 6 Maret 2023   11:26 1046
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ditelepon saya bertanya kepada petugas, "jadi yang dilaporkan itu harus sesuai bukti potong atau harus sesuai keadaan yang sebenarnya?"

Petugas menjawab, "Harus sesuai dengan bukti potong yang diterima dari kantor."

Saya memberikan penjelasan bahwa di kantor saya tercatat sebagai TK/0, tetapi sebenarnya saya adalah wajib pajak TK/2. Namun, pihak pajak yang menelepon saya justru menjawab saya dengan nada seperti mengancam. 

"Nanti ibu diperiksa loh sama pihak pajak, nanti ibu malah harus bayar pajak lebih banyak," ucapnya dengan nada tinggi.

Saya yang tidak mau melayani pembicaraan tersebut hanya bilang "Ok ok" saja.

Saat itu saya merekam pembicaraan dengan pihak kantor pajak tersebut, tetapi sayangnya file tidak bisa merekam suara.

Saat itu saya bingung, mengapa ada opsi "direstitusikan" atau dikembalikan dari web pajak jika seluruh pelaporan harus disesuaikan dengan bukti potong.

Akhirnya, saya menanyakan via email informasi@pajak.go.id dan menyebutkan bahwa saya bisa mengubah status dari TK/0 menjadi TK/2 dengan beberapa tahapan.

Jawaban dari Pihak Pajak. Sumber: e-mail informasi@pajak.go.id
Jawaban dari Pihak Pajak. Sumber: e-mail informasi@pajak.go.id
Di tahun-tahun sebelumnya pernah ada kejadian saya berstatus "lebih bayar" karena saya membayar zakat profesi.

Akan tetapi, pihak kantor pajak yang menghubungi saya terdengar seperti "mempersulit" saya untuk mendapatkan kembalian dari uang pajak yang saya bayarkan.

Akhirnya saya terpaksa melakukan pembentulan dan mengisi SPT sesuai bukti potong yang saya terima dari kantor. Begitu pula dengan tahun-tahun berikutnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun