Saat ditelepon saya bertanya kepada petugas, "jadi yang dilaporkan itu harus sesuai bukti potong atau harus sesuai keadaan yang sebenarnya?"
Petugas menjawab, "Harus sesuai dengan bukti potong yang diterima dari kantor."
Saya memberikan penjelasan bahwa di kantor saya tercatat sebagai TK/0, tetapi sebenarnya saya adalah wajib pajak TK/2. Namun, pihak pajak yang menelepon saya justru menjawab saya dengan nada seperti mengancam.Â
"Nanti ibu diperiksa loh sama pihak pajak, nanti ibu malah harus bayar pajak lebih banyak," ucapnya dengan nada tinggi.
Saya yang tidak mau melayani pembicaraan tersebut hanya bilang "Ok ok" saja.
Saat itu saya merekam pembicaraan dengan pihak kantor pajak tersebut, tetapi sayangnya file tidak bisa merekam suara.
Saat itu saya bingung, mengapa ada opsi "direstitusikan" atau dikembalikan dari web pajak jika seluruh pelaporan harus disesuaikan dengan bukti potong.
Akhirnya, saya menanyakan via email informasi@pajak.go.id dan menyebutkan bahwa saya bisa mengubah status dari TK/0 menjadi TK/2 dengan beberapa tahapan.
Di tahun-tahun sebelumnya pernah ada kejadian saya berstatus "lebih bayar" karena saya membayar zakat profesi.
Akan tetapi, pihak kantor pajak yang menghubungi saya terdengar seperti "mempersulit" saya untuk mendapatkan kembalian dari uang pajak yang saya bayarkan.
Akhirnya saya terpaksa melakukan pembentulan dan mengisi SPT sesuai bukti potong yang saya terima dari kantor. Begitu pula dengan tahun-tahun berikutnya.