Mohon tunggu...
Dewi Kurnianingsih
Dewi Kurnianingsih Mohon Tunggu... Lainnya - Era digital era informasi kebudayaan

dewikur28@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mengenal Kekayaan Warisan Budaya Indonesia

30 September 2020   23:00 Diperbarui: 30 September 2020   23:01 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Bagian 1: 

Register Nasional Cagar Budaya 

Hingga saat ini belum banyak yang tahu, bahwa sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Negara Indonesia telah mulai merintis sebuah sistem berskala nasional yang mencatat kekayaan warisan budaya bangsa bersifat bendawi baik yang berada di dalam dan di luar negeri. 

Warisan budaya bendawi (tangible) yang dimaksud merupakan cagar budaya. Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda, struktur, bangunan, situs, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaanya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. 

Mengemban amanat Undang-undang Cagar Budaya, Pemerintah memfasilitasi dengan membentuk sistem dan jejaring pendaftaran cagar budaya secara digital maupun nondigital. Dengan adanya Register Nasional Cagar Budaya, maka setiap orang dapat mengetahui, turut memantau dan mengikuti  perkembangan informasi mengenai jumlah, jenis dan bentuk cagar budaya serta keberadaan koleksi yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. 

Siapa yang mempunyai kewajiban mengelola Register Nasional Cagar Budaya? 

Pengelolaan sistem Register Nasional Cagar Budaya yang datanya berasal dari Pemerintah Daerah menjadi tanggung jawab Menteri, sedangkan pengelolan Sistem Register Nasional Pemerintah di Daerah dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota, Provinsi sesuai dengan tingkatannya. 

Hal ini selaras dengan kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota maupun Provinsi untuk melaksanakan pendaftaran cagar budaya di wilayahnya yang diatur oleh Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. 

Terhadap hasil pendaftaran tersebut, pemerintah Daerah wajib mencatatakannya ke dalam sistem. Begitu juga terjadinya pembaruan informasi, baik penambahan jumlah cagar budaya yang ditetapkan, maupun pengalihan pemilikan/penguasaan cagar budaya yang berakibat pada berpindahnya lokasi cagar budaya. Semua aktivitas tersebut tercatat dalam Sistem Register Nasional Cagar Budaya.   

Dari data yang ada dalam sistem Register Nasional Cagar Budaya inilah Pemerintah akan menyusun rancangan pelestarian cagar budaya lintas sektor, penetapan cagar budaya peringkat nasional, sinkronisasi pelestarian lintas sector, menyusun kebijakan terkait pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya, peningkatan SDM di bidang cagar budaya dan menangani permasalahan-permasalahan hukum yang berdampak pada kepentingan luas. Begitu juga Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan yang sama sesuai tingkatannya.

Pada prinsipnya sebuah platform digital dibentuk untuk memberikan kemudahan dalam aksesnya baik keterbukaan data, pertukaran data, pemantauan, dan publikasi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun