Mohon tunggu...
Humaniora

Bekal Jihad Melawan Korupsi

17 Desember 2018   17:21 Diperbarui: 17 Desember 2018   17:27 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BEKAL JIHAD MELAWAN KORUPSI

Oleh : Dewi Intan Sya'baniyah

Setiap bicara tentang korupsi, pertanyaan pertama yang muncul di benak adalah apa yang salah dengan bangsa ini. Sehingga korupsi terjadi dimana mana nyaris tidak bisa dihentikan? Bukankah semua politisi sebelumnya telah berirkrar untuk tidak melakukan kasus korupsi? Dan peraturan perundang undangan juga dibuat untuk menjerat mereka para koruptor.

Dalam fiqih islam ada beberapa istilah yang dikaitkan dengan persoalan kasus korupsi, meskipun istilah itu tidak sama persis dengan pengertian korupsi, beberapa istilah yang dikenal dalam ilmu fiqih misalnya, sariqah (pencurian), Ghulul (penggelapan), Risywah (suap), ghasab (mengambil milik orang lain tanpa ijin pemiliknya), ikhtilas (pencopetan/penguntilan). 

Istilah istilah tersebut unsur unsurnya hampir semua ada dalam tindak pidana korupsi, oleh karena itu tindak pidana korupsi sudah sepantasnya mendapatkan hukuman yang berat. Kalau para koruptor itu tidsk bisa menentukan kebenaran, maka akan muncul kehancuran.

Tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat menghancurkan negara. Dalam Al Qur'an tindakan mereka disebut "memerangi Allah dan Rasulnya serta membuat kerusakan dimuka bumi".

Jihad Melawan Korupsi

Perjuangan melawan korupsi merupakan perjuangan yang sejalan dengan spirit keagamaan (ruhul jihad). Dalam situasi seperti ini, perang melawan korupsi bisa disepadankan dengan jihad fi sabilillah. 

Tidak ada yang menyangkal bahwa korupsi merupakan tindakan kejahatan, bahkan ada yang menyebut kejahatan luar biasa yang tidak bisa diperangi dengan cara cara yang biasa. Karena itu, diperlukan kesungguhan dengan mengerahkan seluruh kemampuan untuk memberantas kejahatn korupsi. Itulah jihad fi sabilillah 

Bukan hanya aprat penegak hukum yang menangkap koruptor atau aktivis yang jihad melawan korupsi, para pemimpin dalam berbagai tingkatan yang menyematkan uang negara agar tidak di korups, pada dasarnya dia sedang menjalankan misi luhur agama, jihad fi sabilillah, pemimpin pemimpin yang diberi amanat untuk mengelola uang dan kekayaan megara, dan mereka berhasil menunaikan tugas dengan cara mentasharrufkan yang benar dan tidak di korupsi/

Jihad melawan korupsi tidak bisa hanya dilakukan dengan menangkapai koruptor setiap hari dengan harapan menimbulkan efek jera. Dalam praktik pemberantasan korupsi di indonesia membuktikan, penangkapan dan penghukuman para koruptor tidak serta merta menghilangkan korupsi. Korupsi masih tetap subur diman mana. Bukan berarti penindakan terhadap koruptor tidak penting.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun