Mohon tunggu...
Dewi Indah
Dewi Indah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pamulang

Seorang mahasiswa biasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran Etika Profesi dalam Skandal Manipulasi Laporan Keuangan PT Garuda Indonesia

9 Juni 2022   22:24 Diperbarui: 9 Juni 2022   22:55 12990
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Laporan keuangan adalah ringkasan dari transaksi-transaksi keuangan yang terjadi selama satu periode atau tahun buku yang mengambarkan kondisi keuangan dan hasil usaha sebuah perusahaan. Laporan keuangan dibuat dengan tujuan untuk memberikan informasi posisi keuangan, kinerja, dan perubahan posisi keuangan suatu perusahaan kepada pihak yang berkepentingan dalam pembuatan pengambilan keputusan ekonomi. 

Seorang praktisi akuntansi memiliki tanggung jawab untuk mengungkapkan semua informasi yang relevan secara adil dan objektif yang diperkirakan dapat mempengaruhi pemahaman pihak pengguna laporan keuangan yang disampaikan. 

Namun dalam praktiknya, banyak praktisi akuntansi yang dengan sengaja memanipulasi atau memalsukan laporan keuangan dengan tujuan agar kinerja perusahaan terlihat baik dimata para pemegang saham dan pemangku kepentingan.

Manipulasi laporan keuangan merupakan skandal yang cukup menjadi sorotan di kalangan masyarakat global maupun nasional. Di Indonesia sendiri beberapa kali kita dengar skandal manipulasi laporan keuangan perusahaan, dan belum lama ini skandal manipulasi laporan keuangan yang dilakukan PT Garuda Indonesia pun sempat menghebohkan masyarakat.

Pada Jumat, 28 Juni 2019 hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun buku 2018 diumumkan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan audit laporan keuangan PT Garuda Indonesia. Hal tersebut menyebabkan PT Garuda Indonesia dikenakan sanksi oleh Kemenkeu, OJK, dan BEI.

Skandal ini pertama kali terungkap ketika dua komisaris PT Garuda Indonesia yaitu Chairul Tanjung dan Dony Oskaria menolak untuk menandatangani laporan keuangan tahun 2018 pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), karena mereka menganggap terdapat kejanggalan serta penyusunan laporan keuangan tersebut tidak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).

 Laporan keuangan tersebut menunjukkan bahwa PT Garuda Indonesia berhasil mendapatkan laba bersih sebesar USD 809,84 ribu atau jika dirupiahkan sekitar Rp 11,33 miliar, 

dimana hal tersebut berbanding terbalik dengan kondisi keuangan pada tahun 2017 yang mengalami kerugian sebesar USD 216,5 juta. Kejanggalan tersebut diketahui berasal dari akun pendapatan lain-lain yang menunjukkan angka sebesar USD 278,81 juta, yang berarti bahwa terdapat kenaikan hampir 14 kali lipat dari pendapatan lain-lain pada tahun 2017 yang hanya sebesar USD 19,7 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diadakan pertemuan antara pihak-pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus ini. Pada 8 Mei 2019, Mahata Aero Teknologi (MAT) akhirnya membuka suara akibat terseret juga dalam kasus ini. MAT menjelaskan bahwa mereka melaksanakan kerja sama dengan PT Garuda Indonesia terkait layanan konektivitas. 

Pihak MAT mencatatkan utang sebesar USD239 juta karena belum melakukan pembayaran kepada Garuda Indonesia, sedangkan pihak Garuda Indonesia mencatat kerja sama tersebut pada akun pendapatan. 

Sehubungan dengan hal ini terlihat jelas adanya penyusupan kepentingan oleh Garuda Indonesia untuk meningkatkan labanya. Pasalnya, jika kontrak tersebut tidak dicatat dalam akun pendapatan, maka maskapai tersebut harus mencatatkan rugi sebesar USD244 juta.

Pencatatan pendapatan lain-lain pada laporan keuangan PT Garuda Indonesia itu termasuk ke dalam bentuk kecurangan dalam keuangan. Kecurangan dalam keuangan atau yang biasa juga dikenal dengan istilah financial shenanigans adalah 

Tindakan penipuan yang dirancang untuk menyembunyikan kinerja atau kondisi keuangan perusahaan yg dilakukan oleh manajemen, sehingga investor akan mengira bahwa pendapatan perusahaan meningkat, arus kas lebih kuat, dan kondisi posisi keuangan aman.

Menurut Schilit & Perler dalam bukunya yang berjudul “Financial Shenanigans: How To Detect Accounting Gimmick & Fraud In Financial Reports”, kecurangan dalam keuangan terbagi menjadi tiga kategori yaitu kecurangan manipulasi laba, kecurangan arus kas, dan kecurangan menggunakan matriks kunci. 

Kecurangan manipulasi laba ini diidentifikasi kembali menjadi tujuh kategori yaitu mencatat pendapatan terlalu cepat, mencatat pendapatan palsu, meningkatkan pendapatan menggunakan aktivitas yang tidak berkelanjutan, mengalihkan beban saat ini ke periode berikutnya, menggunakan teknik lain untuk menyembunyikan beban atau kerugian, mengalihkan pendapatan saat ini ke periode berikutnya, dan mengalihkan beban masa depan ke periode sebelumnya. (jurnal tekait: http://ejournal.lppm-unbaja.ac.id/index.php/progress/article/view/1317/817).

Etika merupakan salah satu unsur utama dari profesi yang menjadi landasan bagi akuntan dalam menjalankan kegiatan profesional. Akuntan memiliki tanggung jawab untuk bertindak sesuai dengan kepentingan publik. Kode Etik Akuntan Profesional ini merupakan adopsi dari Handbook of the Code of Ethics for Professional Accountants 2016 Edition yang dikeluarkan oleh International Ethics Standards Board for Accountants of The International Federation of Accountants (IESBA-IFAC). Secara umum, 5 prinsip sadar kode etik profesi yang harus dipatuhi oleh setiap organisasi profesi yang bersifat nasional. Lima prinsip tersebut antara lain, Integritas, Objektivitas, Kompetensi dan kehati-hatian professional, dan Perilaku Profesional. Namun, kasus-kasus pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntan Publik masih sering ditemui, baik luar negeri maupun di dalam negeri. Manipulasi keuangan seharusnya tidak boleh dilakukan dengan alasan apapun. Karena hakikatnya, laporan keuangan difungsikan sebagai informasi yang sebenar-benarnya untuk keperlukan pihak-pihak terkait. Dengan adanya kasus terkait manipulasi Laporan Keuangan atau bisa disebut dengan fenomena shenanigans di PT Garuda Indonesia, diharapkan bisa menjadi pelajaran terutama bagi para auditor dan perusahaan itu sendiri terhadap penting nya berpedoman dengan Kode Etik/Etika Profesi yang telah ditetapkan.

Disusun oleh:
Amaliya Wijaya (191011200307)
Dewi Setyawati I.P (191011202065)

Dosen pengampu:
Lilis Karlina S.E., M.Ak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun