Mohon tunggu...
Dewi Elfiani Puspita Sari
Dewi Elfiani Puspita Sari Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa Perbankan Syariah Institut Agama Negeri Islam (IAIN) Langsa

Mahasisawa Perbankan Syariah IAIN LANGSA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Proses Belajar di Masa Pandemi Covid-19

9 April 2021   17:16 Diperbarui: 9 April 2021   17:43 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis : Dewi Elviani Puspita Sari 

Prodi : Perbankan Syari'ah

      Tidak terasa sudah lebih dari satu tahun pandemi Covid-19 melanda berbagai Negara termasuk Negara kita Indonesia. Akibat nya banyak sektor yang terganggu akibat hal ini mulai dari sektor bisnis, ekonomi dan tak terkecuali disektor Pendidikan. Berbagai upaya sudah dilakukan oleh pemerintah dalam menangani penyebaran virus corona (Covid-19) dengan mengambil kebijakan terkait memutuskan rantai penyebaran Covid-19 dengan membatasi ruang gerak publik sehingga masyarakat dipaksa untuk berdiam diri dirumah masing-masing, hal ini tentu berdampak bagi masyarakat yang harus mengerjakan sesuatunya dari rumah dengan mengandalkan teknologi yang ada.

Sektor pendidikan merupakan salah satu yang mengalami dampak yang cukup terganggu aktivitasnya, sejak dilakukannya kebijakan yang dikeluarkan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Situasi ini telah merubah cara berinteraksi antara kita dengan orang lain, hal itu pula yang juga berimbas pada dunia pendidikan dimana pendidik dan peserta didik harus melakukan pembelajaran jarak jauh/ daring melalui berbagai aplikasi video room yang banyak dtemukan dalam komputer atau smartphone/ gawai.

Kita tidak bisa menutup mata atas ketimpangan sosial yang terjadi disekitar kita, fakta nya tidak semua peserta didik maupun mahasiswa memiliki computer atau smartphone guna mengakses internet. Dari segi wilayah juga ada permasalahan lain yang timbul dimana masih banyak wilayah yang tidak mendapat support jaringan yang baik, sehingga hal tersebut menghambat proses belajar mengajar yang dilakukan dengan cara daring. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pendidik dan peserta didik, hal itu pula yang juga menurunkan semangat belajar mahasiswa dimana mereka tidak bisa memahami semua materi yang diberikan oleh dosen dan banyak nya tugas yang diberikan sehingga mereka hanya mengandalkan bahan dari internet jika belajar secara daring.

Hal ini diperparah dengan tambahan biaya untuk membeli pulsa atau kuota internet yang dibutuhkan setiap mahasiswa guna menyalakan internetnya untuk proses pembelajaran daring.

Meskipun pemerintah sudah mengeluarkan anggaran sebesar Rp.8,9 triliun yang diperuntuhkan untuk Dosen, Mahasiswa, Guru dan Siswa dalam bentuk subsidi pulsa atau kuota internet namun hal itu juga tidak bisa membantu sepenuhnya, faktanya masih banyak mahasiswa yang tidak mendapat subsidi kuota gratis yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Belum lagi yang harus dialami para orang tua siswa sekolah dasar yang harus menjadi guru dadakan bagi anaknya dimasa sekolah secara daring saat sekarang ini, dimana mereka dituntut dalam berbagai peran antara sebagai ibu rumah tangga yang mengurus keperluan rumah tangga hingga menjadi menjadi seorang guru.

Dalam perjalanannya, pembelajaran secara daring menimbulkan pro-kontra. Tidak sedikit yang belum bisa menerima kebiasaan baru ini yang diakibatkan pandemi ini, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga pendidikan tinggi, semua punya problemnya masing-masing.

Dunia pendidikan sendiri sangat penting bagi pondasi dalam kehidupan yang harus dibangun dengan baik.  Pendidikan merupakan proses pembelajaran dan pengetahuan yang dilakukan oleh setiap orang untuk mengetahui dan menilai apa yang dihadapkan kepada setiap orang yang ingin belajar tentang sekitarnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun