Mohon tunggu...
Dewi Anggraita
Dewi Anggraita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis

MAhasiswa UNY Program Studi Manajemen Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Pelecehan Seksual Seorang ASN kepada 3 Anak Kandungnya Kembali Mencuat

25 Oktober 2021   12:00 Diperbarui: 25 Oktober 2021   12:06 511
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkara ASN melakukan pelecehan seksual terhadap 3 Anak Kandung 2019 kembali Mencuat, kabar Baru terdapat Pelaku Lainnya.

Pelecehan seksual adalah perilku penyalahgunaan seksual yang dinilai dapat merugikan, menyinggung, mempermalukan bahkan mengintimidasi  korban dari pelecehan seksual tersebut. Pelecehan seksual terdapat beberapa jenis antara lain; pelecehan fisik yaitu berupa sentuhan atau bahkan pelecehan secara psikologis berupa ajakan atau permintaan yang memaksa seseorang untuk melakukan hal yang bersifat seksual.

Masih ingatkah kalian terhadap perkara pelecehan seksual yang dilakukan ASN terhadap 3 orang anak kandungnya?

Sekarang publik kembali mempertanyakan perkara dugaan pencabulan serta pemerkosaan tersebut selesainya viral di sosmed sebab kasusnya ditutup polisi kala Desember 2019 kemarin.

Kasus tersebut berlangsung di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Tiga anak bersaudara itu berinisial AL (8), MR (6) serta AL (4) yakni korban kekerasan seksual seorang ASN berinisial SA(43). Diketahui pelakunya ialah ayahnya sendiri di Kecamatan Malili, Kab. Luwu Timur. Perkara ini dilaporkan sang mantan istri, selaku ibu para korban kala Desember 2019 lalu. ibu korban yang melaporkan mantan suaminya SA diduga melakukan kekerasan seksual hingga pencabulan anaknya itu sampai menerima pendampingan hukum oleh LBH Makassar.

Perjalanan masalah ini relatif panjang. Namun, kasus ini sempat dihentikan karena dianggap tak cukup bukti, berdasar hasil tes VeR anak dan visum psikiatri ibu pelapor, hasil investigasi penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, tak ditemukan adanya tindak pidana pencabulan pada tiga anak itu, bahkan ibunya diklaim punya waha (gangguan jiwa). Ibunya tak puas kemudian melapor lagi ke P2TP2A Makassar. Kala itu minta visum ulang untuk pembanding.

Semenjak awal, sang ibu mencari bantuan ke TP2A Luwu timur, tetapi tidak mendapat penanganan yang semestinya. Bahkan, expositions hukum yang dijalani ibu para korban tidak mendapat bantuan hukum serta layanan lainnya. Hasil pendampingan juga diduga terdapat keberpihakan mengigat terlapor ialah ASN di Inspektorat Pemerintah Daerah setempat.

Hasil asesmen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur bahwa tidak terdapat tanda kekerasan pada ketiga anak tersebut oleh ayahnya. Tak berbeda dengan hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A, bahwa ketiga anak tersebut saat melakukan hubungan dengan lingkungan luar cukup baik serta korelasi dengan orang tua relatif perhatian dan serasi, selain itu pemahaman keagamaan sangat baik termasuk pada fisik dan mental dalam kondisi sehat.

Menggunakan pertimbangan hasil asesmen tersebut lalu dijadikan bahan menghentikan penyelidikan. Polda Sulsel menghentikan penyidikan itu waktu gelar kasus ulang di Maret 2020, setelah dikeluarkannya Surat Perintah Perhentian Penyidikan (SP3) dari Polres Luwu Timur tahun 2019, yakni 10 Desember.  Masalah itu diberhentikan untuk sementara sampai ditemukan bukti yang kuat. sementara dari liputan-kabar baru dikumpulkan saat ini korban mencari keadilan di Kota Makassar, tidak sinkron dengan hasil dari pemeriksaan di Lutim.

Bersamaan dengan kembali mencuatnya perkara ini, ditemukan warta baru ada pelaku lain yang diduga ikut terlibat terkait pemerkosaan terhadap tiga anak tadi. Liputan tersebut sontak membuat banyak pihak tercengang. Diduga pelaku pencabulan dan pelecehan seksual ini tidak hanya dilakukan SA sebagai ayah kandungnya. Namun juga ikut melibatkan dua rekan SA yang juga melakukan tindak asusila itu pada tiga anak kandung SA. Ada pula dugaan adanya maladministrasi, sebab hanya dilakukan expositions mediasi yang mempertemukan pribadi para korban dengan terlapor selalu ayahnya.

Dalam hal ini, lembaga bantuan hukum (LBH) Makassar mendesak Mabes Polri untuk kembali membuka kasus pencabulan serta pelecehan seksual terhadap 3 anak  tersebut. Hal tadi karena polisi dianggap punya kewenangan penuh untuk memproses perkara tadi serta membawa pelaku ke pengadilan agar diadili sehingga mendapat jerat hukum yang sepadan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun