Mohon tunggu...
Dewi Anggraini
Dewi Anggraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - saya berprofesi sebagai mahasiswa dan Karyawan Honorer di salah satu Instansi Pemerintah

Kepribadian saya sangan menarik, humble

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Covid-19 pada Dunia Pekerja

30 November 2022   14:53 Diperbarui: 30 November 2022   15:15 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pasal 154A ayat (1) huruf b :

Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan perusahaan melakukan efisisensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian

Sebagai konsekuensi dari terjadinya PHK akibat covid-19, pengusaha diwajibkan untuk membayar pesangon kepada pekerja/buruh yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun