Mohon tunggu...
Dewi Anggraini
Dewi Anggraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - saya berprofesi sebagai mahasiswa dan Karyawan Honorer di salah satu Instansi Pemerintah

Kepribadian saya sangan menarik, humble

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Covid-19 pada Dunia Pekerja

30 November 2022   14:53 Diperbarui: 30 November 2022   15:15 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

INDONESIA mengkonfirmasi kasus covid-19 untuk pertama kalinya pada awal Maret 2020. Semenjak itu, berbagai upaya penanggulangan terus dilakukan oleh pemerintah untuk meredam dampak dari pandemi Covid-19 di berbagai sektor.

Hampir seluruh negara di dunia saat ini, mengeluh menghadapi wabah virus corona yang lebih dikenal dengan Covid-19. Virus tersebut muncul pertama kali dan mewabah di kota Wuhan, Provinsi Hebei, Republik Rakyat Cina pada bulan November 2019 kemudian menyebar ke berbagai negara di dunia. Penderita virus ini di Indonesia ditemukan pertama kali pada bulan Maret 2020.

Semua sektor kehidupan terdampak, tidak hanya sektor kesehatan. Sektor ekonomi juga mengalami dampak yang serius akibat pandemi virus corona ini. Pembatasan aktivitas masyarakat berpengaruh pada aktivitas bisnis yang kemudian berimbas pada roda perekonomian.

Pertumbuhan ekonomi mengalami penurunan, sehingga dikawatirkan akan menumbuhkan peningkatan angka kemiskinan. Setidaknya bencana covid -19 ini berakibat krisis ekonomi dengan terjadinya peningkatan jumlah pengangguran, Para pelaku usaha banyak melakukan efisiensi untuk menekan kerugian, sehingga akibatnya banyak pekerja yang dirumahkan atau bahkan di PHK.

Mengingat luasnya spektrum penyebaran dan karakteristik Covid-19 yang sedemikian pemerintah masing-masing negara menerapkan protokol kesehatan dan pada kondisi tertentu beberapa negara menerapkan lockdown. Penerapan lockdown di Indonesia, belum pernah dilaksanakan, akan tetapi pemerintah mengambil kebijakan untuk menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang bersifat lebih ringan dibandingkan dengan lockdown. Pelaksanaan PSBB tersebut kemudian diikuti dengan kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang diterapkan diberbagai daerah dengan koordinasi oleh pemerintah daerah masing masing daerah di Indonesia. Dengan adanya kebijakan pemerintah tersebut gerak masyarakat menjadi sangat terbatas. Masyarakat tidak dapat lagi melaksanakan pekerjaan dan kehidupan sehari-hari dengan bebas dan leluasa seperti saat sebelum terjadinya wabah Pandemi Covid-19.

Keadaan yang sama juga terjadi diberbagai perusahaan-perusahaan besar, dimana sejak wabah Pandemi Covid-19 terjadi dan penerapan protokol kesehatan termasuk PSBB dan PPKM diterapkan menjadi sangat terdampak karena produktivitas kerja menjadi sangat menurun dan terganggu. sehingga secara keseluruhan perusahaan besar maupun kecil mengalami kesulitan keuangan dan kerugian yang tidak sedikit. Untuk menyelamatkan perusahaan banyak yang mengambil langkah-langkah efisiensi berupa pengurangan shift kerja, pembatasan kerja lembur, merumahkan pekerja yang tidak produktif dan mutasi pekerja. Bahkan pelaksanaan hubungan industrial secara keseluruhan antara pengusaha dan pekerja di berbagai macam bidang usaha karena dianggap bertentangan dan melanggar Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB). Dalam hal pencegahan ini pemerintah harus mengambil langkah-langka yang berdasarkan ketentuan yang ada, supaya tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Dengan terbatasnya kegiatan perusahaan akibat kebijakan PSBB atau PPKM sehingga mengakibatkan pekerja/buruh di rumahkan untuk sementara waktu. Maka dengan tidak bekerjanya pekerja/buruh dapatkah diterapkan asas No Work No Pay?

No work No pay ini berarti pekerja/buruh tidak dibayar jika tidak melakukan pekerjaan. Asas no work no pay sebagaimana diatur Pasal 93 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan, kecuali bagi pekerja yang sakit.

Bahwa perusahaan tidak dapat sembarangan menerapkan hal tersebut kepada pekerjanya. Perusahaan hanya dapat menerapkan asas No Work No Pay jika pekerjanya tidak melakukan pekerjaan karena kelalaiannya. Jika pekerja terkena dampak dari COVID-19 perusahaan tidak dapat menerapkan No Work No Pay.

Perusahaan yang menerapkan No Work No Pay harus berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan perusahan. Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadi perselisihan hubungan industrial antara perusahaan dengan pekerja/buruh.

Apakah alasan bagi pengusaha untuk mem PHK karyawan dalam situasi pandemic covid-19?. Perusahaan dapat menggunakan ketentuan Pasal 81 ayat (42) UU Cipta Kerja yang menambah ketentuan Pasal 154A UU Ketenagakerjaan :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun