Mohon tunggu...
Dewi Aida
Dewi Aida Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Tetap mencoba berkarya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tidak Sholat Jumat Tiga Kali Berturut-turut, Kafir?

10 April 2020   19:50 Diperbarui: 10 April 2020   19:41 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Apakah benar jika tidak sholat jum'at di masjid tiga kali berturut-turut itu masuk kedalam golongan kafir?

Berikut penjelasan dari ulama ahli tafsir Prof. Dr.H. Muhammad Quraisy Shihab, Lc., M.A.

Memang benar ada hadis yang menyatakan "Barangsiapa yang meninggalkan sholat jum'at tiga kali berturut-turut (dengan sengaja) maka ada dua riwayat, ia telah kafir dan riwayat lain mengatakan hatinya ditutup oleh Tuhan.

Sebenarnya hadis ini mempunyai makna yang tidak seperti dipahami sementara orang. Hatinya tertutup itu masih bisa dibuka, kalau yang bersangkutan bertaubat. Sedangkan kata kafir itu dipahami jika mengingkari kewajiban (sholat) jum'at itu. Ini semua kalau dia meninggalkan sholat jum'at dengan sengaja tanpa ada alasan yang membenarkannya.

Ulama-ulama membahas tentang apa saja alasan yang membenarkan seseorang tidak sholat jum'at. Paling tidak ada tiga kategori:
1.Takut menyangkut diri, seperti orang yang takut kalau keluar itu nanti sampe dianiaya, apalagi dibunuh, apalagi kalau terbunuh, apalagi kalau mati
2.Takut pada hartanya, misal kalau dia sholat jum'at hartanya bisa hilang
3.Bisa jadi takutnya itu bukan pada dirinya tapi pada orang lain, bisa jadi itu adalah orang-orang yang menjaga keamanan, khususnya pada saat krisis itu boleh tidak sholat jum'at, dia bukan takut terhadap dirinya, tetapi dia menjaga keamanan masyarakat. Seperti, dokter-dokter yang melaksanakan tugasnya dimasa bencana sekarang ini itu bisa dibenarkan untuk tidak sholat jum'at walaupun berturut-turut lebih dari tiga kali. Bisa juga ada situasi yang bukan berkaitan dengan dirinya, bukan berkaitang dengan orang lain. Ada satu contoh, pada masa Nabi terjadi hujan lebat, yang menjadikan jalan becek, atau menjadikan orang amat sulit untuk pergi sholat jum'at, itu dibenarkan untuk tidak pergi sholat jum'at

H. Muhammad Quraisy Shihab memberikan apa yang dikemukakan ulama-ulamatentang contoh-contoh yang boleh jadi sepintas orang berkata, "wah ini terlalu menggampangkan" tapi sebenarnya tidak demikian. Missal, kalau ada orang dirumah sendirian nanti kalau dia tinggakan rumahnya takut ada kebakaran karena dia sedang masak sesuatu, kekhawatirannya itu bisa menjadi alasan untuk tidak pergi sholat jum'at, ada contoh lain missal, ada orang dirumah menjaga anak, nanti kalau dia pergi sholat jum'at anaknya bisa terlantar atau bisa diculik orang.

Jadi agama ini, Allah swt menyatakan dengan tegas 'Ma ja'ala bainakum fiddini min haraj' Allah tidak menjadikan sedikit kesulitanpun bagi kamu dalam melaksanakan ajaran agama. Nah atas dasar itu tidaklah benar kalau lantas orang berkata, kalau tidak sholat jum'at tiga kali berturut-turut menjadi kafir atau tertutup hatinya. Itu sama sekali tidak benar kecuali kalau dia dengan sengaja dan tanpa alasan yang membenarkannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun