Pajak merupakan iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa imbalan (kontra prestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Dasar hukum pajak reklame pada suatu kabupaten/kota adalah Undang-Undang No 18 tahun 1997 yang telah diubah menjadi Undang-Undang No 34 tahun 2000 tentang pajak daerah, peraturan pemerintah No 65 tahun 2001. Kota Pekalongan sendiri berlandaskan dasar hukum Peraturan Daerah No 12 tahun 2011 tentang pajak reklame dan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 71 tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklame. Pandangan ulama mengenai pajak cukup beragam. Mereka berpendapat bahwa sangat penting memperhatikan setiap aspek pungutan yang dibebankan ke rakyat karena dikhawatirkan akan membebani wajib pajak dengan beban diluar kemampuannya.