Mohon tunggu...
Devita Hanun
Devita Hanun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswi dari jurusan Ilmu Komunikasi di Universitas Pembangunan Jaya. Saya memiliki ketertarikan dalam bidang public relation dan hobby menulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cengkraman Taliban Terhadap Hak-Hak Kaum Perempuan di Afghanistan

8 Januari 2024   13:41 Diperbarui: 8 Januari 2024   13:51 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Saat ini perempuan-perempuan di Afghanistan kian menderita. Adanya pembatasan kebebasan perempuan oleh kelompok Taliban yang menguasai dan mengambil alih Afghanistan. 

Taliban pertama kali muncul pada awal tahun 1990-an di utara Pakistan. Taliban dengan cepat menyebarkan pengaruhnya di Afghanistan yang bertujuan untuk dapat mengembalikan keamanan dan perdamaian. Hal ini didasarkan pada Syariah Islam. Setelah berperan selama dua dekade terakhir, Taliban merenggut hak-hak perempuan di Afghanistan dengan mewajibkan perepuan untuk mengenakan jilbab dan burqa di ruang publik serta larangan untuk bekerja, sekolah, kolam renang dan taman hiburan bagi perempuan.

Upaya Taliban dalam mempertahankan ideologi menciptakan aturan baru yang membatas kebebasan perempuan. Sejak 2021, Taliban mengambil alih kekuasaan dengan tidak mempertimbangkan kesejahteraan rakyat dan tidak mengenal kompromi serta pentingnya ideologi. Gerakan ini didominasi oleh orang-orang Pashtun yang menganut aliran Sunni. Hak dan kebebasan perempuan di Afghanistan dibentuk melalui keputusan dan panduan resmi secara formal dan ketat maupun adanya perubahan aturan lokal selama setahun terakhir. 

Tercatat hak dan kebebasan kaum perempuan di Afghanistan sejak 2021 meliputi larangan perjalanan jauh lebih dari 75 km tanpa sepengetahuan kerabat laki-laki, larangan untuk bersekolah, larangan untuk mengunjungi pusat kesehatan tanpa sepengetahuan kerabat laki-laki, larangan perempuan untuk bekerja serta adanya pembukaman media dimana representasi media saat ini tidak boleh menayangkan jurnalis atau aktor perempuan di seluruh saluran media Afghanistan. Sehingga, hal ini dianggap cukup mengekang pergerakan seluruh perempuan di dunia kerja. 

Kini, kaum perempuan di Afghanistan dicekam menayangkan jurnalis atau aktor perempuan di seluruh saluran media Afghanistan. Tak hanya itu, kebebasan pribadi untuk pakaian dan larangan kehadiran perempuan di muka umum seperti mengunjungi taman hiburan hingga perintah maskapai untuk berhenti melayani perempuan yang bepergian sendiri pada Maret 2022 lalu. Para wanita, gadis dan anak-anak di Afghanistan kini dirundung kekhawatiran akan keputusan dan langkah yang akan terjadi selanjutnya oleh Taliban.

“Saat ini semua warga Afghanistan seharusnya dapat hidup damai setelah 20 tahun konflik bersenjata. Pemantauan kami sejak 15 Agustus meski situasi keamanan membaik akan tetapi khusus perempuan dan anak perempuan masih tidak dapat menikmati hak-hak sepenuhnya. Pendidikan dan partisipasi mereka adalah fundamental bagi setiap masyarakat yang modern. Adanya pembatasan sama dengan mengabaikan manfaat dan kontribusi yang signifikan. Pendidikan bukan hanya hak asasi manusia tapi kunci kemajuan serta pembangunan bangsa,” ungkap Markus Potzel, selaku wakil khusus Sekjen PBB untuk Afghanistan.

Dalam laporan PBB sejak pertengahan Agustus 2021 menyatakan sebanyak 700 orang telah tewas dan 1.400 terluka. Hal ini terjadi saat Taliban menyerbu Kabul, Ibu Kota Afghanistan bersamaan dengan penarikan pasakan dari Amerika Serikat dan NATO pada pekan terakhir. Setelah adanya alih kekuasaan, Taliban banyak memberlakukan kebijakan dan aturan keras yang bersifat radikal. Dekrit yang dikeluarkan telah menunjukan erosi hak-hak perempuan, terlihat dalam banyak kasus pembatasan hak-hak perempuan dan anak perempuan untuk dapat berpartisipasi dalam pendidikan, tempat kerja, dan tempat publik lainnya. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun