FAKTOR PEMICU TERJADINYA KONFLIK
Konflik dapat terjadi ketika pihak-pihak terkait melibatkan ego mereka ke dalam konflik tersebut (Baldwin et al., 2014).
Pelaku dalam kasus di atas yang tak lain adalah pembeli bakso, melibatkan egonya ke dalam konflik. Hal itu diperlihatkan melalui perilaku pelaku yang langsung emosi dan menendang korban, sesaat setelah ditagih bayaran. Hal ini pun diakui sendiri oleh pelaku. "Ini pembelajaran bagi saya, termasuk dalam mengontrol emosi." katanya seusai melakukan permintaan maaf kepada korban.
MANAJEMEN KONFLIK
Manajemen konflik adalah cara yang digunakan individu untuk menyelesaikan perselisihan antara dirinya dengan orang lain. Jika dianalisis secara lebih mendalam, sebenarnya terdapat tiga manajemen konflik yang sempat dilakukan oleh kedua belah pihak, di antaranya menghindari, mengakomodasi, dan berintegrasi.
Menghindari
Manajemen konflik menghindari dilakukan dengan cara tidak menanggapinya (Baldwin et al., 2014).
Usai kejadian yang dialami, penjual pun hanya terdiam dan memutuskan untuk pulang lebih cepat dari biasanya. Saat itu, korban beralasan kepada pemilik jika ia sedang tidak enak badan. Padahal, anak pemilik bakso tempat korban bekerja melihat video CCTV yang saat ini beredar. Dapat dilihat dalam video yang beredar, penjual bakso tidak melakukan perlawanan sama sekali saat ditendang. Besar kemungkinan penjual bakso tidak melakukan perlawanan, karena tidak ingin ada kosekuensi panjang ke depannya. Apalagi, penjual bakso asal Garut ini baru tiga bulan mengadu nasib di kota Jambi.
Mengakomodasi
Manajemen konflik mengakomodasi dilakukan dengan cara mengabaikan kepentingan diri sendiri dan berupaya memuaskan kepentingan lawan konfliknya (Baldwin et al., 2014).
Saat kejadian ketika pembeli bakso protes, penjual sempat menawarkan untuk mengembalikan uang Rp20.000-nya. Akan tetapi, pembeli menolak penawaran tersebut dan memperlakukan penjual bakso secara kasar. Dalam hal ini, terlihat jelas bahwa penjual bakso lebih memprioritaskan keinginan pembeli yang hanya ingin membayar Rp20.000 dari bayaran seharusnya Rp40.000. Oleh sebab itu, penjual sempat menawarkan untuk mengembalikan uang Rp20.000 dari Rp40.000 yang dibayarkan pembeli. Penjual tidak memiliki pilihan lain. Kerugian lain akan timbul apabila ia melanjutkan konflik, sehingga ia memilih untuk berakomodasi.