LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH
Lembaga keuangan mikro adalah suatu lembaga keuangan yang didirikan bertujuan memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat melalui  jasa penyediaan pinjaman atau pembiayaan dalam usaha, pengelolaan simpanan skala mikro kepada masyarakat yang tidak semata-mata mencari keuntungan.Â
Lembaga keuangan mikro sendiri terbagi menjadi dua bagian yaitu lembaga keuangan mikro konvensional dan lembaga keuangan mikro syariah. Meskipun secara prinsip, asas dan konsepnya berbeda, kedua jenis lembaga keuangan mikro ini sama-sama mempunyai tujuan dan fungsi yang sama dalam memberikan pembiayaan kepada masyarakat yang tidak dapat menjangkau dan mengakses kepada perbankan karena berbagai persayaratan yang harus dipenuhi.
      Adapun dasar hukum pendirian keberadaan lembaga keuangan mikro berdasarkan dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu :
1. Â Â Â Â Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro
2. Â Â Â Â Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2014 tentang Suku Bunga Pinjaman Atau Imbal Hasil Pembiayaan dan Luas Cakupan Wilayah Usaha Lembaga Keuangan Mikro
3. Â Â Â Â Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK), SEOJK Nomor 29/SEOJK.05/2015 tentang Laporan Keuangan Lembaga Keuangan Mikro
4. Â Â Â Â Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
Keberadaan lembaga keuangan mikro syariah oleh masyarakat di sambut dengan antuasisme yang cukup baik oleh masyarakat dengan adanya minat untuk melakukan pengajuan peminjaman dana. Hal ini tentunya terdengar sebuah berita gembira terhadap eksistensi dari sebuah lembaga keuangan  mikro syariah yang bertujuan untuk membebaskan masyarakat dari pihak lain yang menawarkan peminjaman secara non syariah.Â
Akan tetapi dalam segi perkembangannya bisa dikatakan lembaga keuangan syariah dalam melakukan operasional perusahaan berupa penyaluran dana kepada masyarakat masih dianggap sama dengan lembaga keuangan lainnya yang konvensional karena adanya nilai lebih yang harus di bayarkan kembali Oleh sebab itu dibutuhkan edukasi  kepada masyarakat terkait perbedaan antara lembaga keuangan mikro syariah dan konvensional.
Lembaga keuangan mikro syariah dalam menjalankan fungsinya sejauh ini belum ada yang beroperasi menyeluruh kepada masyarakat secara masif hal ini dapat diukur melalui pengetahuan dan tingkah laku masyarakat yang lebih condong kepada lembaga keuangan konvensional.Â