Mohon tunggu...
Devi Novitasari
Devi Novitasari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hai teman teman, salam kenal !! Jangan lupa untuk follow juga yah, Thanks

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

KKN Tematik Covid-19 UPI: Sosialisasi Pencegahan Covid-19 kepada Masyarakat dan Siswa secara Daring

2 Juli 2020   11:33 Diperbarui: 2 Juli 2020   17:51 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis : Devi Novitasari
DPL : Dr. Yulianti Fitriani, S.Pd, M.Sn

Badan Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi menyatakan virus corona sebagai pandemi. Menurut WHO, pandemi adalah skala penyebaran penyakit yang terjadi secara global di seluruh dunia. Namun, ini tidak memiliki sangkut paut dengan perubahan pada karakteristik penyakitnya, justru wabah sebagai pandemi artinya WHO memberi alarm pada pemerintah negara di seluruh dunia untuk meningkatkan kesiapsiagaan untuk mencegah maupun menangani wabah. Hal ini dikarenakan saat sebuah pandemi dinyatakan, artinya ada kemungkinan penyebaran komunitas terjadi. Meliahat situasi ini, percepatan penganan COVID-19 harus dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan semua pihak termasuk perguruan tinggi. Peran perguruan tinggi bisa dijadikan sebagai ujung tobak dalam peranannya untuk mensosialisasikan penanganan COVID-19 kepada masyarakat.

Sebagai perguruan tinggi yang ada di provinsi Jawa Barat, maka Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) terpanggil untuk berkontribusi dalam pencegahan dan penanganan COVID-19 yang sedang mewabah di masyarakat, melalui KKN Tematik Covid-19. Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik merupakan salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa secara interdisipliner, institusional, dan kemitraan sebagai salah satu wujud dari tridharma perguruan tinggi.

Program pengabdian kepada masyarakat dipandang oleh Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) sebagai program yang wajib dilaksanakan, baik oleh dosen maupun oleh mahasiswa. KKN tematik Covid-19 ini mensosialisasikan dan mengangkat program-program edukasi pencegahan Covid-19 bagi anak Sekolah (TK/PAUD s/d SMA/SMK), program pendataan penduduk yang terkait dengan upaya pencegahan Covid-19, program edukasi pencegahan Covid-19 bagi masyarakat secara daring dan program yang sesuai dengan kondisi lingkungan mahasiswa berada yang terkait dengan penanganan dan pencegahan Covid-19 secara daring. Program ini merupakan program yang diperlukan berdasarkan kebutuhan masyarakat tempat tinggal mahasiswa atau masyarakat di luar tempat tinggal mahasiswa. Sosialisasi ini khususnya ditujukan kepada masyarakat Desa Jatianom RT.RW.002.001 Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon, dan umumnya kepada masyarakat Indonesia. 

Tujuan dari kegiatan ini adalah membantu mahasiswa meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam melatih, mendidik, dan memberikan informasi baik kepada siswa maupun masyarakat di masa pandemic Covid-19, dan meningkatkan kepedulian dan kemampuan mahasiswa mempelajari dan mengatasi permasalahan pandemic covid-19 di masyarakat. KKN tematik covid-19 berjalan dengan bermitra dengan kepala Desa Jatianom beserta para staff kelurahan di Ds.Jatianom Kec.Susukan Kab.Cirebon yang ditunjukan dengan surat izin pelaksanaan KKN tematik covid-19 oleh Universitas Pendidikan Indonesia, kepada pemerintah Desa setempat. KKN tematik covid-19 dimulai pada tanggal 13 Mei 2020 dengan diadakanya diklat dosen pembimbing lapangan KKN pencegahan covid-19 secara daring, dan peluncuran KKN pencegahan covid-19 secara daring. Dilanjutkan dengan tahap pelaksanaan KKN tematik Covid-19 yang dimulai pada tanggal 17 Mei sampai dengan 17 Juni 2020. Waktu pelaksanaan program KKN bisa dilakukan 4-6 jam per hari. Semua program yang dijalankan di KKN tematik covid-19 ini dibimbing oleh Dr. Yulianti Fitriani, S.Pd, M.Sn selaku dosen pembimbing lapangan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun