Mohon tunggu...
Devina Dhiyaelhaq
Devina Dhiyaelhaq Mohon Tunggu... Mahasiswi Kelas Internasional Psikologi Universitas Negeri Semarang

Devina Dhiyaelhaq adalah mahasiswa International Bachelor of Psychology yang dikenal karena kreativitasnya, kemampuan beradaptasi yang cepat, dan fleksibilitas tinggi. Ia memiliki keterampilan komunikasi yang kuat, membuatnya mampu menyampaikan ide secara efektif sekaligus bekerja sama dengan berbagai pihak secara dinamis. Selama perjalanan akademisnya, Devina pernah memegang sejumlah posisi kepemimpinan, seperti Head of Creativity, Head of Personality and Ethics, serta Head of Broadcasting. Saat ini, ia tengah mendalami minat di bidang sumber daya manusia dan komunikasi, dengan fokus pada bagaimana psikologi dapat diterapkan untuk membangun kolaborasi dan potensi manusia yang lebih baik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tahukah Kamu? Ada Lembaga yang Menjadi Penopang Masa Depan Anak Berdampingan Hukum

12 Oktober 2025   19:53 Diperbarui: 12 Oktober 2025   20:06 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

25 September 2025 -- 4 mahasiswa S1 Psikologi UNNES melakukan observasi dan wawancara di Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang. Mungkin banyak generasi muda belum tahu apa itu BAPAS Kelas I dan apa peran yang dilakukan. BAPAS (Balai Pemasyarakatan) adalah Unit Pelaksana Tugas (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kemenkumham, yang bertugas membimbing dan mengawasi narapidana yang telah di bebas bersyarat juga memberi bimbingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Untuk memahami lebih dalam, Devin, Garnish, Nabila, dan Grace,  melakukan wawancara dengan pihak Balai Pemasyarakatan (BAPAS), lembaga yang berperan penting dalam pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan klien pemasyarakatan. 

Tawuran menjadi permasalahan yang paling banyak ditangani oleh BAPAS Kelas I Semarang khususnya pada tusi anak, ujar Bapak Atiq Joni Wardani, SH., MH. Semua pelaku kriminalitas yang belum berusia 18 tahun akan ditangani oleh tusi ini, berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak yang diatur pada Undang - Undang No. 11 Tahun 2012. Kesalahan dalam pola asuh anak juga menjadi kasus yang seringkali ditangani oleh tusi anak pada BAPAS Kelas I Semarang, dalam permasalahan ini anak kurang mendapat perhatian dari orang tua sehingga dengan mudah terpapar oleh pengaruh sosial media. Disusul dengan kasus pencurian yang marak dilakukan, seringnya terjadi pada gerai minuman di pinggir jalan. 

ABH pada umumnya juga masih menghadapi stigma negatif dari masyarakat. Anak yang pernah terlibat kasus hukum dianggap tidak memiliki masa depan. Stigma ini justru memperparah kondisi karena menghambat proses reintegrasi sosial mereka.

Menurut pihak BAPAS, anak yang berhadapan hukum tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan adil, pendidikan, serta kesempatan memperbaiki diri. "Anak yang berhadapan dengan hukum bukan berarti masa depannya habis, mereka masih punya hak untuk diperbaiki," ujar Pak Atiq.

BAPAS menjalankan program pembimbingan berupa konseling, pelatihan keterampilan, serta kerja sama dengan instansi pendidikan dan dunia kerja. Hal ini bertujuan agar klien memiliki bekal yang cukup setelah masa pembinaan.

Maraknya tawuran pelajar saat ini menunjukkan perlunya wadah alternatif yang positif. Salah satu contoh yang sudah dilakukan adalah penyelenggaraan kejuaraan bela diri campuran tingkat pelajar di Jawa Tengah yang diadakan setiap akhir pekan. "Dengan menyalurkan minat dan bakat di bidang bela diri ke arah positif, diharapkan angka tawuran bisa ditekan," jelas Pak Atiq. Namun, dukungan keluarga tetap menjadi faktor kunci. "Peran keluarga sangat besar, tanpa dukungan keluarga sulit bagi anak untuk kembali ke masyarakat," jelas Pak Puguh Setiawan Jhody, selaku Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Dukungan emosional, bimbingan, dan penerimaan keluarga menjadi faktor penting keberhasilan reintegrasi.

Selain untuk anak, BAPAS juga memiliki tugas dan fungsi (tusi) bagi klien dewasa. Tugas ini meliputi pemberian bimbingan, pengawasan, dan pendampingan bagi narapidana dewasa yang mendapatkan program asimilasi, integrasi, maupun pembebasan bersyarat. Fungsi ini sangat penting agar mereka tidak kembali melakukan tindak pidana setelah bebas. "BAPAS berperan sebagai pembimbing sosial, bukan sekadar pengawas. Kami membantu klien dewasa menyesuaikan diri dengan lingkungan, mencari pekerjaan, dan membangun kembali kehidupan yang lebih baik," terang Pak Puguh.

Meski begitu, masyarakat kerap memberikan stigma yang menyulitkan klien BAPAS. Mereka dianggap "bermasalah" sehingga ditolak ketika hendak kembali sekolah atau bekerja. Oleh karena itu, pendekatan yang inklusif lebih efektif untuk membentuk perilaku adaptif.

Proses Wawancara
Proses Wawancara

Menurut pihak BAPAS, anak yang berhadapan hukum tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan adil, pendidikan, serta kesempatan memperbaiki diri. Untuk mengatasi masalah tawuran maupun ABH, Bapas menekankan pendekatan humanis dan kolaboratif. BAPAS menjalankan program pembimbingan berupa konseling, pelatihan keterampilan, serta kerja sama dengan instansi pendidikan dan dunia kerja. Hal ini bertujuan agar klien memiliki bekal yang cukup setelah masa pembinaan. 

Salah satu kegiatan pada tusi anak yaitu kegiatan sosialisasi dengan berkunjung ke sekolah - sekolah, biasanya dilakukan pada saat Masa Pengenalan Lingkup Sekolah (MPLS) ataupun setelah Ujian Akhir Semester (UAS). Dalam kegiatan tersebut pihak BAPAS Kelas I Semarang menjelaskan hak - hak ABH (Anak Berdampingan Hukum).  Selain melakukan sosialisasi pada tusi ini juga melakukan reintegrasi ABH dan juga diversi (musyawarah antara korban dan pelaku).

Adapun kendala yang dihadapi oleh tusi anak khususnya di BAPAS Kelas I Semarang yaitu cakupan BAPAS meliputi 5 kota / kabupaten, kendala pada jarak dan finansial yang menjadi penghambat layanan dari BAPAS sendiri. Walaupun digitalisasi sudah marak, tetapi sayangnya tidak semua lapisan masyarakat mengerti bagaimana memanfaatkan teknologi dengan optimal. Selain itu, jam belajar anak yang menjadi keterbatasan untuk jam bertemu antara PK (Pembimbing Kemasyarakatan) dan juga klien.

Akhirnya, sinergi antar-lembaga sangat penting. Dukungan dan kerja sama dari sekolah, dunia kerja, pemerintah daerah, hingga komunitas masyarakat dibutuhkan. Dengan kerja sama yang kuat, masalah tawuran dan ABH lainnya dapat ditekan, sekaligus memberi peluang bagi anak-anak untuk tumbuh menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat. 

Penyerahan Poster ke BAPAS Kelas I Semarang
Penyerahan Poster ke BAPAS Kelas I Semarang

Sebagai bentuk kontribusi, kami juga membuat beberapa poster berisi ajakan positif, seperti menghindari tawuran, menyadarkan bahwa anak yang pernah berhadapan dengan hukum tetap punya masa depan, bahaya pornografi, serta pentingnya menyalurkan energi dan adrenalin remaja ke kegiatan yang lebih bermanfaat seperti lomba atau aktivitas kreatif lainnya. Poster-poster tersebut kami serahkan langsung kepada pihak Bapas dan disambut dengan hangat. Langkah ini sejalan dengan peran kami sebagai mahasiswa psikologi, yang tidak hanya mempelajari teori tentang perilaku manusia, tetapi juga berupaya menerapkannya secara nyata melalui edukasi dan pendekatan preventif. 

Dengan memberikan pesan-pesan positif tersebut, kami berharap dapat ikut berkontribusi dalam membentuk kesadaran masyarakat, khususnya remaja, agar lebih bijak dalam mengambil keputusan. Harapannya, langkah kecil ini dapat menjadi bagian dari upaya bersama dalam menciptakan lingkungan sosial yang lebih sehat, aman, dan suportif bagi semua.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun